Kamis, 07 Mei 2020

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Reguler Sd Smp Sma Smk Tahun 2019

 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019, Tujuan Umum BOS Reguler  yaitu untuk: a)   Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. b) Meringankan  beban  ongkos  operasi Sekolah bagi  peserta  asuh pada Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk . c) Meningkatkan mutu proses pembelajaran di Sekolah.

Adapun  Tujuan Khusus BOS Reguler menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 yaitu a) BOS  Reguler  pada SD  dan SMP  bertujuan  untuk  membebaskan pungutan akseptor asuh yang orangtua/walinya tidak mampu pada Sekolah Dasar dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. b) BOS  Reguler  pada SMA dan SMK bertujuan  untuk membebaskan  pungutan dan/atau  menolong  tagihan  biaya  di Sekolah Menengan Atas  dan  SMK bagi akseptor  asuh  yang  orangtua/walinya  tidak  mampu dalam  rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. c) BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bermaksud untuk:
1.  meningkatkan aksesibilitas mencar ilmu bagi penerima didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
2.  memberikan  peluang  yang  setara (equal  opportunity)  bagi peserta bimbing penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan  bermutu pada SDLB,  SMPLB, SMALB,  dan SLB baik  yang diselenggarakan  penduduk   maupun  yang  diselenggarakan Pemda. 

Apa Sasaran Dana BOS Sekolah Dasar SMP SMA SMK ? Menurut menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Sasaran BOS Reguler yakni Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  atau  penduduk penyelenggara  pendidikan yang  telah  terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk sudah memiliki izin operasional.


Kapan Waktu Penyaluran Dana BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan? Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Sekolah Dasar SM P SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, ditegaskan bahwa Penyaluran dana BOS  Reguler  dilaksanakan  tiap  triwulan.  Bagi  kawasan dengan  geografis yang  susah  dijangkau penyaluran dana BOS  Reguler dikerjakan tiap semester.

Untuk Apa penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan ? Untuk mengetahui secara rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019.

Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 ---disini----

Demikian berita terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon