Jumat, 22 Mei 2020

Juknis O2sn Sd Tahun 2019

JUKNIS O2SN SD TAHUN 2019 

Petunjuk Pelaksanaan Juklak – Juknis O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019. Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikari dan Kebudayaan ialah salah satu bagian dan empat pilar kebljakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga ialah aktivitas fisik yang dapat menghidupkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat mempunyai arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan moral bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, namun mesti pula bisa membangun seluruh kesempatankecerdasan manusia semoga berkembang secara optimal dan berfaedah bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan huruf dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilakukan ialah penyelenggaraan Olimpiade OlahragaSiswa Nasional Sekolah dasar (O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.


Kegiatan O2SN Sekolah Dasar tahun 2019 ialah saat-saat yang tepat dan sungguh berguna bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, aktivitas tersebut juga dapat menawarkan pengalaman belajar yang bagus, adalah berguru melakukan pekerjaan sama, mematuhi hukum, mengakui kelemahan diri  sendiri dan berguru menghargai kekuatan musuh serta mengilhami nilal-nilal fair play (jujur, akrab, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-Sekolah Dasar ini.

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat SD ke-Xll Tahun 2019 (O2SN—Xll Sekolah Dasar 2019) akan dlselenggarakan dl Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan O2SN yang sudah dlselenggarakan satu dasawarsa ini telah berkontnbusi pada keberhasilan training dan pengembangan olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat peserta latih khususnya dalam bidang kinestetik.

Juklak – Juknis O2SN Sekolah Dasar MI Tahun 2019 ini disusun sebagal teladan bagi panitia penyelenggara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat SD atau O2SN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan O2SN SD MI tahun 2019 dapat berlangsung sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat SD  O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), Jadwal pelaksanaan O2SN Sekolah Dasar tingkat nasional akan dilakukan di Provinsi Jawa Tengah pada 25 hingga dengan 31 Agutus 2019.

Sesuai Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan dipertandingkan dalam ajang O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019.


Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar  O2SN tingkat SD tahun 2019), berikut ini persyaratan calon peserta O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019.  Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2019 yang diantarwajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Peserta yakni warga negara Indonesia (WNI).
2) Peserta O2SN XII SD 2019 adaIah slswa SD/MI dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2007 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran orisinil, dan kartu keluarga asli beserta foto kopinya yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di Sekolah Dasar/MI dan atau yang sederajat tetapi lahir sebelum tanggal 1 Januari 2007,  maka slswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XIl Sekolah Dasar 2019. Begitu pula kalau siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1Januarl 2007 tetapi sudah akhir dan sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti O2SN-XII SD 2019.
4) Pelaksanaan seleksi di tempat siswa kelas VI tahun pelajaran 2018/20l9 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator daerah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota ialah atlet terbaik bakteri seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik pada seleksi penerima tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3 pada 02SN-Sekolah Dasar tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertarungan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai sesama akseptor kontes, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertarungan (perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi patokan akseptor sebagai mana dikontrol pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla peserta yang dlklrim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2019.

Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.

Link Download Juklak – Juknis O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019 pdf (DISINI)

Demikian gosip wacana Juklak – Juknis O2SN Sekolah Dasar Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)