Minggu, 10 Mei 2020

Peraturan Bkn Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Juklak Training Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2017 perihal Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.


Sesuai Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 ini yang ialah bab tidak terpisahkan. Beradasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2019, Pada dikala Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih  tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1246K/70/MEM/2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang berlaku hanya yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berbentukpenurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara sarat di luar Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani peran mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ialah Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang paling rendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahti Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angkd 2, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III /c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV / a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, kalangan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lV / c.
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/ d; dan
2) Pangkat Pembina Utaffi&, golongan ruang IV/ e

Jenjang jabatan, pangkat, dan kalangan rllang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan menurut jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu perihal Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon