![]() |
PERATURAN BKN NO 9/2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI |
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan BKN Nomor 9/2019 yang gres diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menerangkan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta tugas dan fungsi (tupoksi) hingga dengan metode penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan acara Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti ialah jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang observasi, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ialah melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti ialah Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Pangkat dan kelompok ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, kalangan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, kelompok ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, kalangan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, kelompok ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, kalangan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit mampu sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan kelompok ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan tentang pangkat dan kelompok ruang berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019.
Demikian berita terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon