
Alhamdulilah Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 telah terbit dengan dikeluarnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar SMP SMA SMK. Dana BOS atau sering BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler yakni acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan ongkos operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler ialah fatwa bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Juknis BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Tujuan Umum BOS Reguler yaitu untuk :
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk .
3. Meningkatkan mutu proses pembelajaran di Sekolah.
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, menegaskan bahwaTujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama bermaksud untuk membebaskan pungutan penerima latih yang orangtua/walinya tidak bisa pada Sekolah Dasar dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi akseptor bimbing yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bermaksud untuk:
a. mengembangkan aksesibilitas berguru bagi penerima didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. menawarkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi penerima didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan penduduk maupun yang diselenggarakan Pemda.
Adapun Sasaran BOS Reguler menurut Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, ialah Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk telah memiliki izin operasional.
Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler ialah fatwa bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa BOS Reguler bermaksud untuk menolong biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung menurut jumlah akseptor asuh dikalikan dengan satuan ongkos; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 selaku berikut:
a. Sekolah Dasar sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta ajar setiap 1 (satu) tahun;
b. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima latih setiap 1 (satu) tahun;
c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah dipakai memakai prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar SMP SMA SMK ialah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK yaitu selaku berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah mesti didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi program rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler mesti didasarkan skala prioritas keperluan Sekolah, terutama untuk menolong mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat dijadwalkan untuk digunakan membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk aktivitas operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan tutorial guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan selaku berikut:
1) buku teks utama harus telah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah mampu menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah mesti mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan keperluan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan jika Sekolah hendak mengeluarkan uang pesanan buku tersebut atau telah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang mesti dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang sudah dinilai dan sudah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diadaptasi dengan keperluan tiap Sekolah berdasarkan keharusan penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, ongkos yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat aktivitas, gaji narasumber setempat sesuai tolok ukur ongkos lazim lokal, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber jika dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (gaji narasumber) hanya mampu diberikan terhadap narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau yang lain berdasarkan surat peran yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan fasilitas dan prasarana oleh Sekolah mesti mengikuti kriteria sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai kriteria ongkos lazim setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan ongkos untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kaprikornus ada beberapa perubahan pada Komponen Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah bagian yang lain, adanya penegasan perihal biaya narasumber acara training/workshop/IHT, adanya penegasan ihwal Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.
Untuk lebih terang dan rincin wacana Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.
Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon