Minggu, 10 Mei 2020

Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pns

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk merencanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati abad setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan senang.

Berdasarkan Pasal 2 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang mau meraih Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil kala persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk rentang waktu paling usang 1(satu) tahun. Selama kala persiapan pension, PNS yang bersangkutan mendapat uang kala persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada argumentasi kepentingan dinas mendesak, permintaan periode persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang mau mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat selaku PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan kurun antisipasi pensiun. Permohonan abad persiapan pensiun diusulkan secara tertulis terhadap:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau
b. PPK lewat PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan kurun antisipasi pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani periode antisipasi pensiun. Permohonan kurun persiapan pensiun dibuat menurut acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019,


Apa saja hak dan keharusan PNS selama menjalani masa antisipasi pension ? Berdasarkan Pasal 9 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019, Hak PNS selama masa persiapan pensiun ialah PNS menerima uang kala antisipasi pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang kurun persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, pinjaman keluarga, dan perlindungan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, bantuan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang periode antisipasi pensiun dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan bantuan abad antisipasi pensiun. Selain duit masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-usul. Selama menjalani periode antisipasi pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai periode kerja untuk pensiun.

Adapun Kewajiban PNS selama kala persiapan pensiun menurut Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), adalah PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diharapkan.

Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa antisipasi pensiun secara bersiklus dan menyampaikannya terhadap BKN lewat system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan menunjukkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani abad antisipasi pensiun sesuai dengan peraturan perundang-usul.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian isu perihal Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon