Senin, 11 Mei 2020

Pendaftaran Penerima Sertifikasi Guru (Ppg) Pai Dan Madrasah Tahun 2019

PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU (PPG) PAI DAN MADRASAH TAHUN 2019 

Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) PAI dan Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 lewat simpatika.kemenag.go.id

Apa saja standar Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) PAI dan Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya dapat dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019

1.  Tahapan persiapan terdiri dari :
a.   Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b.   Pendaftaran kandidat akseptor;
c.   Seleksi administrasi;
d.   Seleksi akademik;

2.   Calon peserta PPG dalam Jabatan ialah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015

3.   Guru calon peserta PPG dalam Jabatan yang menyanggupi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a.   Dokumen ijazah yang di-upload mesti berbentukscan ijazah orisinil S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b.   Perguruan tinggi terdaftar program studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), bila tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bantu-membantu dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c.   Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload gotong royong dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d.   Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e.   Ijazah yang program studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah artifisial akan ditolak permanen;
f.    Guru-guru yang saat ini mempunyai ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas supaya melaksanakan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah dikala ini;
4.   Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat;
5.   Guru yang belum  lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6.   Pelaksanaan seleksi akademik akan dikerjakan  di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan diputuskan kemudian;
7.   Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang mampu mengisi kuota Peserta PPG 2019.


Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru Madrasah Tahun 2019) ---- DISINI

Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru PAI dan Madrasah Tahun  2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga berfaedah, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon