Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal selaku akreditasi yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional. 2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan yakni acara pendidikan yang diselenggarakan sehabis program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 3. Guru dalam Jabatan yakni guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra, pemerintah kawasan, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki persetujuankerja atau komitmen kerja bersama. 4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatantertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang menampung syaratsyarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-seruan 5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yakni perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan acara pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk mengadakan dan berbagi ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 6. Mahasiswa ialah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan. 7. Program Studi yaitu kesatuan acara pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 8. Praktik Pengalaman Lapangan yang berikutnya disingkat PPL yaitu kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah daerah Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra. 9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks yaitu takaran waktu aktivitas mencar ilmu yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui banyak sekali bentuk pembelajaran atau besarnya akreditasi atas kesuksesan perjuangan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti acara kurikuler pada suatu Program Studi. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, berbagi, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, observasi, dan pengabdian terhadap penduduk . 11. Sekolah Mitra yakni satuan pendidikan yang menjadi kawan kolaborasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan berfungsi selaku kawasan berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. 12. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan. 13. Kementerian ialah kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang pendidikan. 14. Direktur Jenderal yakni administrator jenderal yang mengadakan problem di bidang pembinaan guru, pendidik yang lain, dan tenaga kependidikan. 15. Direktorat Jenderal yakni direktorat jenderal yang mengadakan persoalan di bidang pelatihan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 16. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang berikutnya disingkat LPMP ialah unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan penjaminan kualitas pendidikan. 17. Dinas Pendidikan yakni dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di kawasan provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Tujuan Sertifikasi Sertifikasi bermaksud untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan. Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dijalankan lewat Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti memenuhi standar sebagai berikut: a. mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV; b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk ; d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan f. sudah melengkapi dokumen kriteria. Guru dalam Jabatan ialah guru yang diangkat oleh : a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penetapan kuota nasional; b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. Penetapan Kuota Nasional Penetapan kuota nasional dilaksanakan dengan tahapan selaku berikut: a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun; b. Menteri dalam memutuskan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan c. Direktur Jenderal mengumumkan ihwal jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara registrasi calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengumumkan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektro maupun nonelektronik. Sosialisasi dilaksanakan secara berjenjang oleh: a. Kementerian lewat Direktorat Jenderal terhadap Dinas Pendidikan; dan b. Dinas Pendidikan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya. Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan lewat tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; b. seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan c. pengumuman peserta. Pendaftaran kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara: a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melaksanakan registrasi lewat aplikasi sistem informasi administrasi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan b. mengunggah dokumen administrasi meliputi: ijazah akademik; dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan. Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan Seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan lewat tahapan selaku berikut: a. seleksi administrasi tahap I; b. seleksi kesanggupan akademik; dan c. seleksi administrasi tahap II. Seleksi manajemen tahap I Seleksi administrasi tahap I mencakup: a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi; b. dalam melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen manajemen, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan c. menurut hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kesanggupan akademik. Seleksi kesanggupan akademik Seleksi kesanggupan akademik dijalankan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b. seleksi kemampuan akademik meliputi: tes materi profesional, tes bahan pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan wawancara c. seleksi kesanggupan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. Seleksi manajemen tahap II Seleksi manajemen tahap II meliputi: a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik memberikan bukti fisik patokan manajemen sebagai berikut: fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh akademi tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; pakta integritas dari kandidat Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang mengadakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang mempunyai ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari mancanegara. b. bukti fisik manajemen sebagaimana dimaksud dalam aksara a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan; c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam karakter b; d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d lewat aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f. kepala Dinas Pendidikan memberikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e terhadap kepala LPMP; g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap final bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam karakter f; dan h. kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam karakter g kepada Direktur Jenderal. Pengumuman penerima yang dinyatakan lulus seleksi Pengumuman penerima yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kesanggupan akademik, dan seleksi manajemen tahap II dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id. Dalam hal kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas menurut masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi manajemen, geografis, dan perolehan nilai. Beban Belajar Program PPG dalam Jabatan (1) Beban berguru pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. (2) Pemenuhan beban mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui: a. rekognisi pembelajaran lampau; dan b. pembelajaran. (3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a ialah pengesahan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi. (1) Beban mencar ilmu melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) abjad a mesti dipenuhi Mahasiswa sebesar 24 (dua puluh empat) sks. (2) Beban berguru lewat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) abjad b harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 12 (dua belas) sks. (3) Beban belajar yang dijalankan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendalaman bahan pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi berita; b. pengembangan perangkat pembelajaran dengan mempergunakan teknologi berita; dan c. PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra. Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dapat dikerjakan melalui: a. daring; b. luring; atau c. kombinasi daring dan luring. Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif. Uji komprehensif meliputi uji kepada: a. penguasaan bahan pedagogik dan bidang studi/bidang kemampuan; dan b. proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran. Selama mengikuti PPL Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen. Penilaian PPL yang dilaksanakan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi kompetensi: a. pengetahuan; b. kemampuan; dan c. perilaku. Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus evaluasi PPL Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL mesti mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan oleh panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi (1) Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru mendapatkan Sertifikat Pendidik. (2) Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. PEMBIAYAAN Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh: a. pemerintah sentra; b. pemerintah kawasan; dan/atau c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk . Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan oleh pemerintah sentra tidak termasuk biaya personal. Pemerintah pusat mampu menunjukkan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan sebagian atau keseluruhan biaya personal. Biaya personal mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal yang lain. PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang mempunyai Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG. Dalam hal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tidak mempunyai Program Studi S-1/D-IV yang serupa dengan bidang studi/keterampilan pada Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dimaksud dapat melakukan pekerjaan sama dengan: a. perguruan tinggi tinggi; b. dunia perjuangan/dunia industri; c. praktisi yang berhubungan dengan bidang studi; dan/atau d. instansi lain, untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan. Praktisi yang berkaitan dengan bidang studi mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang atau program kemampuan yang diajarkan yang dibuktikan dengan akta keterampilan baik nasional dan/atau internasional. (1) Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen Program Studi; dan b. Dosen bidang studi. (3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang diperintahkan bareng dengan Dosen untuk mendampingi, membimbing, dan memeriksa Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. (4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga teknis dan tenaga administrasi pendukung dalam penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Anda dapat melihat Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada video berikut: Download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Selengkapnya anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 wacana Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan melalui link dibawah ini: Download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Semoga menolong, jangan lupa dishare tulisan ini supaya dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊 Informasi Pendidikan dalam versi Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Senin, 08 Juni 2020
Sistem Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Diterbitkan Juni 08, 2020
Artikel Terkait
- Surat Edaran Sesjen Kemendikbud: Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila
- RPP Kelas 1 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat
- RPP Kelas 1 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat mengajar y
- RPP Kelas 4 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- Download Pengumuman Hasil Akreditasi Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara Tahap 1
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Da
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon