Kamis, 21 Mei 2020

Juknis Osn Tahun 2019

JUKNIS OSN TAHUN 2019 

Petunjuk Pelaksanaan Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menyusun banyak sekali kebijakan dan taktik, salah satunya dengan mengadakan acara Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi siswa SD/MI dan atau yang sederajat tahun 2019.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkesinambungan terhadap akseptor ajar yang memiliki peluangkecerdosan dan/atau talenta istimewo untuk mencapai prestasi puncak di bidong pengetohuon, teknologi. seni, dan/ atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota. provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha kenaikan mutu pendidikan dengan mengembangkan Olimpiade Sains Nasional tingkat SD (OSN SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi, kerjasama, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.

Olimpiade Sains Nosional OSN SD Tahun 2019 dibutuhkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang senantiasa berupaya mengembangkan daya akal, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan berdikari.
Juklak – Juknis OSN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal acuan bagi panitia penyelenggara OSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan OSN SD MI tahun 2019 mampu berjalan sesuai yang dibutuhkan.

Berdasarkan Juklak – Juknis OSN Sekolah Dasar Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019), berikut ini standar Peserta OSN-Sekolah Dasar Tingkat Nasional tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
a. Peserta yakni warga negara Indonesia (WNI).
b. Peserta ialah penerima bimbing SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar yang sudah lolos seleksi OSN-Sekolah Dasar tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah menjangkau medali emas, perak, perunggu pada OSN-Sekolah Dasar tingkat nasional tahu sebelumnya.
d. Peserta belum pernah menjangkau medali emas, perak, peruggu pada loomba tingkat internasional adalah International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e. Peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 akseptor latih untuk Bidang Matematika dan 102 akseptor bimbing untuk bidang IPA menurut ketentuan selaku berikut:
1) Sejumlah 34 akseptor didik berdasarkan peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 2 peserta asuh.
2) Sejumlah 2 peserta didiik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.
Oleh karena itu, setiap provinsi mampu diwakili oleh minimal 2 akseptor asuh dan maksimal 4 peserta ajar untuk masing-masing bidang studi menurut hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.

Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.

Link Download Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 pdf (DISINI)

Demikian gosip perihal Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)