![]() |
Jadwal dan persyaratan Pendaftaran Program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019/2020 |
Jadwal dan tolok ukur Pendaftaran Program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019 (Khusus Untuk Guru PAI atau Bukan Guru Tetapi Sarjana PAI dan Mahasiswa Prodi PAI). Kabar gembira Untuk guru berlatar belakang PAI atau Lulusan Sarjana PAI atau yang sedang Kuliah di Prodi PAI, sebaiknya Anda mengikuti PROGRAM BINA KAWASAN. Bagi Anda yang diterima menjadi bagian dalam aktivitas BINA KAWASAN akan menerima gaji atau Living Cost : Rp. 2.500.000,-perbulan, Akomodasi: Rp. 500.000,- perbulan; Transportasi setempat: Rp. 500.000,- perbulan, duit Kesehatan : Rp. 250.000.- perbulan dan Pengembangan Program (utk 3 Bulan) : Rp. 1.500.000,- perbulan.
Apa saja Persyaratan akseptor acara BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019? Pada Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019, diterangkan bahwa Persyaratan akseptor acara BINA KAWASAN yakni selaku berikut:
1. Ketentuan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Biodata akseptor yang mampu diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/ atau dengan mengunduh Juknis
c. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ acara studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
e. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sedikitnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
f. Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
g. Memiliki motivasi, pengabdian dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
i. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skill komplemen.
j. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program hingga simpulan sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang memiliki latar belakang lulusan pesantren.
3) Diprioritaskan bagi penerima Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren.
· Mendapatkan surat informasi/ ijazah dari pengasuh/pengelola pondok pesantren daerah menuntut ilmu.
2) Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.
· Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi akseptor yang gres lulus.
3) Guru Aktif
· Menyertakan surat informasi mengajar dan surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
a) Mendapatkan usulan untuk diperintahkan kembali dari Kepala Seksi Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
b) Surat peran melakukan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI Tahun 2017.
5) Peserta yang telah menikah
· Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang telah menikah.
Bagi Anda yang tertarikmengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini Jadwal Pendaftaran Program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019/2020
![]() |
Jadwal Pendaftaran Program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019/2020 |
Selengkapnya Juknis dan Jadwal Pendaftaran Baca di yt.com/search?q=juknis-program-bina-daerah-kementerian
Demikian berita wacana Jadwal dan standar Pendaftaran Program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019 (Khusus Untuk Guru PAI atau Bukan Guru Tetapi Sarjana PAI dan Mahasiswa Prodi PAI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon