Kamis, 23 April 2020

Detail Deretan, Tolok Ukur Dan Cara Daftar Cpns Kemenkumham Tahun 2019

 Jadwal Persyaratan CPNS Kemenkumham Tahun  RINCIAN FORMASI, PERSYARATAN DAN CARA DAFTAR CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019

JRincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019  tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Negeri Sipil  di  Lingkungan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, jumlah Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 yaitu sebanyak 4598 orang yang tersebar dalam 23 jabatan.

Spesial untuk Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 alasannya adalah masih tersedia potensi untuk menjadi PNS untuk lulusan SLTA. Adapun formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 untuk lulusan SMA Sekolah Menengah kejuruan atau SLTA sederajat yakni untuk jabatan Penjaga Tahanan  jumlah sebanyak 2875 orang, dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dengan gugusan sebanyak 657 orang


 Jadwal Persyaratan CPNS Kemenkumham Tahun  RINCIAN FORMASI, PERSYARATAN DAN CARA DAFTAR CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019
Kriteria Pelamar CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1. Formasi Umum ialah pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang menyanggupi kualifikasi pendidikan dan patokan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus berisikan :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1)  Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan kebanggaan dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan, dibuktikan dengan informasi lulus cumlaude/dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai;
2)  Pelamar  dari  lulusan  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  mampu  mendaftar  setelah penyetaraan  ijazah  dan  surat  informasi  dari  Kementerian  Pendidikan Kebudayaan  yang  menyatakan  predikat  kelulusannya  setara  sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.
b.  Penyandang  Disabilitas ialah  pelamar  yang  menyandang  disabilitas  fisik  pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan menyanggupi ketentuan:
1)  Mampu menyaksikan, mendengar dan berbicara dengan baik;
2)  Mampu  melaksanakan  tugas  mirip  mengecek,  mengetik,  menyampaikan  buah fikiran dan berdiskusi;
3)  Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berlangsung selain kursi roda;
4)  Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.  Putra/Putri  Papua  dan  Papua  Barat ialah  pelamar  keturunan  Papua/Papua Barat menurut  garis  keturunan  orang  renta (salah  satu  atau  kedua orang  renta) orisinil Papua,  dibuktikan  dengan  KTP  Bapak/Ibu kandung,  Akta  Kelahiran  atau  surat informasi  lahir  yang  bersangkutan  dan  diperkuat  dengan  surat  keterangan  dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. 

Dalam pengumuman tentang Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan  CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.  Memiliki karakteristik eksklusif selaku penyelenggara pelayanan publik;
3.  Mampu berperan selaku perekat NKRI;
4.  Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5.  Tidak  pernah dipidana  dengan  pidana penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan melawan hukum kejahatan;
6.  Tidak  pernah diberhentikan  dengan  hormat tidak  atas  ajakan  sendiri atau  tidak dengan  hormat  selaku   PNS,  anggota  Tentara Nasional Indonesia/POLRI,  Pegawai  BUMN/BUMD  atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
7.  Tidak  berkedudukan  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil atau Pegawai  Negeri  Sipil, tentara TNI, anggota Polisi Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8.  Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
9.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;
10.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; 
11.  Tidak  mempunyai  ketergantungan  terhadap  narkotika    dan  obat-obatan  terlarang    atau sejenisnya (Surat  Keterangan  Bebas  Narkoba/NAPZA  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah lokal  yang  masih  berlaku  wajib  dilengkapi  setelah  penerima  dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12.  Bersedia diposisikan  diseluruh kawasan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
13.  Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budbahasa;
14.  Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip  nilai  yang  sudah  disetarakan  oleh  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III  (non  sarjana  pendidikan  dan  non syariah) dari  akademi  tinggi  dan acara  studi  yang  terakreditasi  dalam Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)  SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4)  SLTA  sederajat yang  berasal  dari Dalam  Negeri yang  terdaftar  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang sudah mempunyai surat  keputusan  penyetaraan ijazah  dan  surat  keterangan  yang  menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  dan/atau Pusdiknakes/  LAM-PTKes pada  saat  Kelulusan  dan  dibuktikan  dengan  adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non  sarjana  pendidikan  dan non  sarjana syariah) yang  memiliki ijazah dan transkrip  nilai  yang  telah  disetarakan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan dengan lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  minimal  2.75  (dua  koma tujuh lima);
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III  dari  akademi tinggi  dan  program  studi  yang  terakreditasi dalam Badan Akreditasi  Nasional Perguruan  Tinggi  (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes dikala kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK)  sekurang-kurangnya2.75 (dua koma tujuh lima);
2)  Perguruan  Tinggi yang  berasal  dari Dalam  Negeri  Sarjana/S-1  dari  akademi tinggi  dan  program  studi  yang  terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes ketika kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)  SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4)  SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama; 
15.  Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan optimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan optimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA. 
16.  Tinggi  tubuh  untuk pelamar  jabatan  penjaga  tahanan  dan  jabatan  pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm. 
17.  Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat mesti sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak cocok dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib menciptakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut; 
18.  Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis gugusan khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat; 

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
a.  Tata Cara Pendaftaran
1.  Pendaftaran  dilaksanakan  secara  online  melalui  portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)  pada  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  penerima  dan  Nomor  Induk Kependudukan  (NIK)  kepala  keluarga  pada  Kartu Keluarga  (KK)  atau  Nomor  Kartu Keluarga (KK);
2.  Pada  saat  pendaftaran  secara  online  lewat  portal  sebagaimana  diatas,  pelamar mesti mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu  Keluarga,  alamat  email  aktif,  menciptakan  password  dan  menciptakan  balasan pengaman  lalu  mengunggah  pas  foto berlatar  belakang  merah berukuran  4x6  (foto sekurang-kurangnya120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
3.  Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang  telah  didaftarkan,  lalu  pelamar  mengunggah  foto  diri  pelamar (swafoto) yang  sedang  memegang  Kartu  Informasi  Akun  dan e-KTP/  surat  informasi perekaman e-KTP selaku   bukti  telah  melakukan registrasi  (foto  sekurang-kurangnya120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis  formasi dan  jabatan  sesuai  pendidikan  serta  melengkapi  data  dan  form  yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA  sederajat wajib  mengunggah  dokumen  yang  dipersyaratkan,  jika  sudah lengkap pelamar mampu mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

b.  Dokumen Persyaratan Pelamar
1.  Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.  
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000,- ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektro (e-KTP)  orisinil  atau surat  informasi  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang berisikan:
a)  ljazah  orisinil  sesuai  dengan  jabatan yang dilamar,  khusus  pelamar  Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi diikuti Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
b)  Transkrip  nilai  asli dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  pengukuhan  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat pengakuan (asli)  yang  dikeluarkan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan tinggi  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2.  Pelamar Jenis  Formasi  Cumlaude  atau  dengan  pujian  Kualifikasi  Pendidikan Sarjana/S-1.
a.  Dokumen persyaratan terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp.  6000,-  dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan  surat pernyataan  mampu  diunduh  pada  portal  https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman  http://cpns.kemenkumham.go.id)  dan  kedua  dokumen  dijadikan/ digabung  dalam satu file;
2)  Kartu Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  orisinil atau surat  keterangan  telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar gugusan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  menampung  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  pengakuan  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat pengakuan orisinil yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan tinggi  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

4)  Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memakai surat keterangan (orisinil) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
b.  Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib  memuat  keterangan  atau  goresan pena cumlaude atau  dengan  pujian,  kalau  pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat informasi atau tulisan cumlaude maka wajib  mencantunkan  surat  keterangan  yang  ditandatangani  oleh  Dekan  atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

3.  Pelamar  Jenis  Formasi  Penyandang  Disabilitas  dengan  Kualifikasi  Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.
a.  Dokumen patokan berisikan : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta  hitam  (format surat  lamaran dan  surat pernyataan  mampu  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektro (e-KTP)  orisinil  atau  Surat  keterangan  sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang berisikan:
a)  Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Transkrip  nilai  orisinil dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (orisinil) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  pengukuhan  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat pengukuhan (orisinil)  yang  dikeluarkan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan akademi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)  Lulusan  Dalam  Negeri Transkrip  Nilai  lndeks  Prestasi  Komulatif  (IPK) sedangkan  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  memakai  surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5)  Surat Keterangan Dokter (orisinil) yang menandakan jenis/tingkat disabilitasnya    dari Rumah Sakit Pemerintah.
b.  Sebagaimana  dalam Permenpan  RB  Nomor 23 Tahun  2019  wacana Kriteria Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pelaksanaan  Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta deretan penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana  akseptor  disabilitas  berdomisili  untuk  menentukan  kesesuaian  deretan dengan tingkat/jenis/persyaratan disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019. Bagi  akseptor  yang  dinyatakan sesuai akan  diberikan  Kartu Peserta  Ujian  untuk mengikuti seleksi berikutnya.

4.  Pelamar  Jenis  Formasi Putra/putri  Papua  dan  Papua  Barat dengan  Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen kriteria berisikan : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan  diketik  memakai  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta  hitam  (format surat  lamaran dan  surat pernyataan  mampu  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronika (e-KTP)  orisinil  atau surat  keterangan  sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP.
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Transkrip  nilai  asli dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar gugusan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  menampung  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi tinggi mancanegara;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  menampung  status  legalisasi  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat legalisasi asli yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan tinggi  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)  Lulusan  Dalam  Negeri Transkrip  Nilai  lndeks  Prestasi  Komulatif  (IPK) sedangkan  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  memakai  surat penyetaraan nilai (orisinil) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5)  Surat  informasi  orisinil  dari  kelurahan/  kepala  desa/  kepala  suku  yang menunjukan  bahwa  pelamar  orisinil  dari  Papua  berdasarkan  garis  keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.

5.  Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. 
Dokumen kriteria terdiri dari: 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan  mampu  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronika (e-KTP)  orisinil  atau surat  keterangan  sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, kalau  domisili  pelamar  tidak  sesuai  dengan  alamat  e-KTP,  yang bersangkutan mesti menciptakan surat informasi (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tersebut;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam satu  file  dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil;
b)  Transkrip/Daftar Nilai orisinil atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional orisinil;
c)  Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar  Negeri)  atau  Kementerian  Agama (bagi lulusan Pesantren).

6.  Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen tolok ukur terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani  dengan  pena  bertinta hitam  (format surat  lamaran  dan  surat pernyataan  mampu  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  1 satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau surat keterangan  telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, apabila  domisili  pelamar  tidak  sesuai  dengan  alamat  e-KTP,  yang bersangkutan mesti menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (orisinil) yang menyatakan yang bersangkutan sudah bertempat tinggal ditempat tersebut;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file  dengan  format pdf, yang berisikan:
a)  Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil
b)  Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)  Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan (bagi lulusan  sekolah Luar  Negeri)  atau  Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
4)  Surat  informasi  asli  dari  kelurahan/  kepala  desa/  kepala  suku  yang pertanda  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua  menurut  garis  keturunan orang bau tanah (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
7.  Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dikerjakan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 lewat portal https://sscasn.bkn.go.id.
8.  Dokumen tolok ukur yang di unggah yakni scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
9.  Pelamar  kualifikasi  pendidikan  Dokter,  S-1  dan  D-III  yang  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  mampu  mencetak  kartu  penerima  ujian  secara  online  melalui  portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
10. Pelamar  kualifikasi  pendidikan  SLTA-Sederajat  yang  dinyatakan  lulus  dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh serta pinjaman kartu akseptor ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai agenda yang diumumkan.
11. Pelamar  gugusan  khusus  penyandang  disabilitas  yang  dinyatakan  lulus  dokumen unggah,  wajib  mengikuti  verifikasi  jenis/tingkat  disabilitas  serta  dukungan  kartu penerima cobaan pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.

Tahapan Seleksi 
1.  Tahapan Seleksi Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III/ D-III (jenis formasi lazim, cumlaude dan Putra Putri Papua dan Papua Barat) :
a. Seleksi  Administrasi  Verifikasi  Dokumen  Persyaratan  Unggah  lewat laman https://sscasn.bkn.go.id ;
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD)  menggunakan Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
-  Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  60%.
d. Khusus pelamar jabatan Pengelola Pranata Humas, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : 
-  Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
-  Praktik kerja kehumasan dengan bobot  40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.
e. Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berisikan : 
-  Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
-  Praktik kerja komputer dengan bobot  40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.

2.  Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 (jenis gugusan penyandang disabilitas):  
a. Seleksi Administrasi berisikan :
-  Verifikasi dokumen lamaran yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
-  Verifikasi kesesuaian tingkat/jenis/patokan penyandang disabilitas.  
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  menggunakan Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%  berisikan:
-  Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot  75%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot  25%.

3.  Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian/Pemula)
a. Seleksi Administrasi terdiri dari:
-  Verifikasi dokumen tolok ukur unggah lewat laman https://sscasn.bkn.go.id; 
-  Verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  memakai Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%  berisikan:
-  Kesamaptaan dengan bobot 60%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.

4.  Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilakukan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi  pendaftar  penjaga  tahanan dan  pemeriksa  keimigrasian,  lokasi  pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
b. Bagi  pendaftar  penjaga  tahanan dan  pemeriksa  keimigrasian gugusan  Putra  Putri Papua  dan  Papua  Barat,  lokasi  pelaksanaan  seleksi  ialah Papua atau  Papua  Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
c. Bagi  pendaftar  selain  penjaga  tahanan  dan  pemeriksa  keimigrasian,  lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi yang diseleksi selaku lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di portal https://sscasn.bkn.go.id.


Sistem Kelulusan
1.  Kelulusan  seleksi  Administrasi  pada  jabatan  jenjang  pendidikan  Dokter,  Sarjana/S-1, Diploma-III/D-III  jenis  gugusan  biasa , cumlaude,  disabilitas  dan  Putra  Putri  Papua  dan Papua  Barat  didasarkan  pada  kesesuaian  antara  data  yang  diisi  dengan dokumen standar  yang  diunggah  dalam  portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen  juga  didasarkan  pada  hasil  verifikasi  kesesuaian  tingkat/jenis  persyaratan penyandang disabilitas;
2.  Kelulusan seleksi manajemen pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana  dalam  pengumuman,  dokumen  orisinil  dan tinggi  badan  pada  dikala  pengukuran  dengan  data  dan  dokumen  yang  dipersyaratkan dalam pengumuman;
3.  Bagi  penerima  sesudah  dilaksanakan  verifikasi  sebagaimana  diatas  tidak  sesuai  dengan kriteria  dalam  pengumuman  maka  pendaftar  tersebut  tidak dapat  diberikan  kartu akseptor  cobaan/dinyatakan  gugur,  sedangkan  bagi  akseptor  yang dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  dan  mendapatkan  kartu  peserta  ujian  dapat  mengikuti  tahapan  seleksi berikutnya;
4.  Kelulusan  Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD)  didasarkan pada  nilai ambang  batas  yang diatur  dalam Permenpan  RB  Nomor 23  Tahun  2019  ihwal Kriteria  Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
5.  Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah akseptor yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD)  dan  secara  peringkat  tidak  melampaui  3  (tiga)  kali  alokasi  formasi  yang diharapkan  pada  satu  jabatan  dengan  mengamati  jenis  deretan  yang  sama  dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir;
6.  Kelulusan Akhir diputuskan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  yang  dikelola  dalam Permenpan  RB  Nomor 23 Tahun  2019  ihwal Kriteria  Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan jenis  deretan  yang  sama  dan  pengelompokan  yang  sama  jenis  deretan  dan pengelompokan terlampir;
7.  Dalam  hal  formasi  umum  tidak  terpenuhi  dapat  diisi  dari  gugusan  khusus  dan  jika keperluan  formasi  khusus  tidak  tercukupi  dapat  diisi  pendaftar  dari  gugusan  lazim sepanjang dalam jabatan yang serupa, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan kesepakatan dari Panselnas.

Lain-Lain
1.  Pelamar mesti membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan registrasi sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2.  Pelamar cuma dapat mendaftar pada satu instansi dan satu deretan jabatan;
3.  Panitia  tidak  bertanggungjawab terhadap dokumen unggah  yang  tidak  mampu  dibaca dengan terang dan/atau data tidak cocok dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat menjadikan peserta gugur/ tidak lulus dan ialah kelalaian peserta;
4.  Jabatan  penjaga  tahanan  dan  pemeriksa  keimigrasian  mempunyai  jam  kerja  yang menggunakan  pola  3-4  shift,  sehingga  tidak  mengenal  hari  libur  (tanggal  merah) termasuk hari libur nasional. Oleh sebab itu, selain diperlukan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang mampu disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5.  Guna  menggali  tingkat  kemampuan  Samapta  sebagaimana angka  5  (lima),  dalam keputusan  Kapolri  Nomor  KEP/698/XII/2011,  pelaksanaan  Seleksi  Kesamaptaan dibedakan jenis/sistem  dan tata cara penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi deretan yang tersedia (kuota laki-laki dan/atau kuota wanita).  Bagi  peserta  perempuan  yang  sedang  hamil,  tidak  ada  perlakuan  khusus dalam seleksi  kesamaptaan,  kalau  tetap bersedia  mengikuti  seleksi  maka  wajib  membuat surat  pernyataan  yang  ditandatangani  oleh  suami  yang  menyatakan  bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut terhadap panitia;
6.  Kelulusan  penerima  adalah  prestasi  peserta  sendiri.  Jika  ada  pihak-pihak  yang prospektif  kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan langkah-langkah penipuan  dan terhadap  para  akseptor,  keluarga  dan  pihak  lain  dilarang  menunjukkan sesuatu  dalam  bentuk    apapun  yang  dilarang  dalam Peraturan  Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia, jika dikenali  maka  akan  diproses sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku  dan  digugurkan kelulusannya;
7.  Bagi penerima yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat memberikan  kartu  penerima  cobaan  dan e-KTP  atau  surat  keterangan  perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8.  Apabila  dalam  pelaksanaan  tahapan  seleksi/dikemudian  hari  setelah  adanya pengumuman  kelulusan  final,  dikenali  terdapat  informasi/data  pelamar  atau pendaftar  atau  peserta  yang  tidak  sesuai dengan  kriteria  dan/atau  berlawanan dengan  surat  pernyataan  yang  telah ditandatangani/tidak  benar,  maka  panitia  seleksi menggugurkan  kelulusan  pelamar/pendaftar/penerima/Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
9.  Pelamar  dari  P1/TL  wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang serupa dengan yang dipakai saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dijalankan  proses  registrasi/pengunggahan  dokumen  sebagaimana  yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
10.  Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada gugusan lazim, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada gugusan lazim.
11.  Apabila terdapat akseptor yang telah dinyatakan lulus tahap selesai dan diterima lalu mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia mampu mengambil alih dengan peserta yang memiliki  peringkat  terbaik  dibawahnya  menurut  hasil  keputusan  rapat  sehabis mendapatkan persetujuan Panselnas;
12.  Bagi  pelamar  yang  dinyatakan  Tidak  Memenuhi  Syarat  (TMS)  seleksi  administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS  Kemenkumham  diberikan  waktu  maksimal  7  (tujuh)  hari  untuk  menjawab sanggahan tersebut.
13.  Pelamar  yang  sudah  mendapatkan  persetujuan  NIP  tahun  2018  lalu mengundurkan diri, terhadap yang bersangkutan tidak mampu mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019. 
14.  Apabila  dinyatakan  lulus  tahap  final  dan/atau  telah  menerima  persetujuan  NIP lalu mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan terhadap Panselnas untuk diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan CPNS kurun selanjutnya dan  dikenakan  hukuman  ganti  rugi  sesuai  dengan  biaya  yang  telah  negara  keluarkan diakumulasikan  dari  tahap  awal  seleksi  sampai dengan waktu  penerima  mengundurkan diri;
15.  Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
16.  Keputusan Panitia Seleksi tidak mampu diganggu gugat;
17.  Seluruh  data/dokumen  pelaksanaan  seleksi  yang  diberikan  oleh  pendaftar/akseptor menjadi milik panitia;
18.  lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id ; 
19.  Pelayanan  dan  klarifikasi  berita  terkait  pelaksanaan  seleksi  CPNS  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 mampu mengubungi call center yang dapat dihubungi:
a)  Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau lewat Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;
b)  Pengaduan  prasangka  adanya  pelanggaran  pelaksanaan  seleksi  CPNS  tahun  2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com. 

Adapun Rincian Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 SILAHKAN DOWNLOAD ATAU BACA DISINI

Demikian gosip wacana Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon