
JRincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, jumlah Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 yaitu sebanyak 4598 orang yang tersebar dalam 23 jabatan.
Spesial untuk Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 alasannya adalah masih tersedia potensi untuk menjadi PNS untuk lulusan SLTA. Adapun formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 untuk lulusan SMA Sekolah Menengah kejuruan atau SLTA sederajat yakni untuk jabatan Penjaga Tahanan jumlah sebanyak 2875 orang, dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dengan gugusan sebanyak 657 orang

Kriteria Pelamar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1. Formasi Umum ialah pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang menyanggupi kualifikasi pendidikan dan patokan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus berisikan :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan kebanggaan dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan, dibuktikan dengan informasi lulus cumlaude/dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri mampu mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat informasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.
b. Penyandang Disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan menyanggupi ketentuan:
1) Mampu menyaksikan, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan tugas mirip mengecek, mengetik, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berlangsung selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat ialah pelamar keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (salah satu atau kedua orang renta) orisinil Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat informasi lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Dalam pengumuman tentang Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik eksklusif selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan selaku perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan melawan hukum kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, tentara TNI, anggota Polisi Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah lokal yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah penerima dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia diposisikan diseluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau budbahasa;
14. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari akademi tinggi dan acara studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang sudah mempunyai surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari akademi tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes dikala kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari akademi tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes ketika kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan optimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan optimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi tubuh untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat mesti sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak cocok dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib menciptakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis gugusan khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
a. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) penerima dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pada saat pendaftaran secara online lewat portal sebagaimana diatas, pelamar mesti mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, menciptakan password dan menciptakan balasan pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto sekurang-kurangnya120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat informasi perekaman e-KTP selaku bukti telah melakukan registrasi (foto sekurang-kurangnya120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, jika sudah lengkap pelamar mampu mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
b. Dokumen Persyaratan Pelamar
1. Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektro (e-KTP) orisinil atau surat informasi telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang berisikan:
a) ljazah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi diikuti Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status pengukuhan dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat pengakuan (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
2. Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan mampu diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan/ digabung dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orisinil atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar gugusan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang menampung nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status pengakuan dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat pengakuan orisinil yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memakai surat keterangan (orisinil) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau goresan pena cumlaude atau dengan pujian, kalau pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat informasi atau tulisan cumlaude maka wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
3. Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.
a. Dokumen patokan berisikan :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan mampu diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektro (e-KTP) orisinil atau Surat keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang berisikan:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip nilai orisinil dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (orisinil) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status pengukuhan dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat pengukuhan (orisinil) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan akademi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri memakai surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5) Surat Keterangan Dokter (orisinil) yang menandakan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.
b. Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta deretan penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana akseptor disabilitas berdomisili untuk menentukan kesesuaian deretan dengan tingkat/jenis/persyaratan disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019. Bagi akseptor yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi berikutnya.
4. Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen kriteria berisikan :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik memakai Komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan mampu diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP) orisinil atau surat keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP.
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar gugusan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang menampung nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi tinggi mancanegara;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang menampung status legalisasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat legalisasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri memakai surat penyetaraan nilai (orisinil) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Surat informasi orisinil dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menunjukan bahwa pelamar orisinil dari Papua berdasarkan garis keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.
5. Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen kriteria terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan mampu diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP) orisinil atau surat keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, kalau domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan mesti menciptakan surat informasi (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tersebut;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil;
b) Transkrip/Daftar Nilai orisinil atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional orisinil;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
6. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen tolok ukur terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan mampu diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam 1 satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan mesti menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (orisinil) yang menyatakan yang bersangkutan sudah bertempat tinggal ditempat tersebut;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang berisikan:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
4) Surat informasi asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang pertanda bahwa pelamar asli dari Papua menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
7. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dikerjakan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 lewat portal https://sscasn.bkn.go.id.
8. Dokumen tolok ukur yang di unggah yakni scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
9. Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mampu mencetak kartu penerima ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
10. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh serta pinjaman kartu akseptor ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai agenda yang diumumkan.
11. Pelamar gugusan khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta dukungan kartu penerima cobaan pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
Tahapan Seleksi
1. Tahapan Seleksi Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III/ D-III (jenis formasi lazim, cumlaude dan Putra Putri Papua dan Papua Barat) :
a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah lewat laman https://sscasn.bkn.go.id ;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 60%.
d. Khusus pelamar jabatan Pengelola Pranata Humas, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
- Praktik kerja kehumasan dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
e. Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berisikan :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
- Praktik kerja komputer dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
2. Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 (jenis gugusan penyandang disabilitas):
a. Seleksi Administrasi berisikan :
- Verifikasi dokumen lamaran yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Verifikasi kesesuaian tingkat/jenis/patokan penyandang disabilitas.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% berisikan:
- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 25%.
3. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian/Pemula)
a. Seleksi Administrasi terdiri dari:
- Verifikasi dokumen tolok ukur unggah lewat laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% berisikan:
- Kesamaptaan dengan bobot 60%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
4. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilakukan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pendaftar penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
b. Bagi pendaftar penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian gugusan Putra Putri Papua dan Papua Barat, lokasi pelaksanaan seleksi ialah Papua atau Papua Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
c. Bagi pendaftar selain penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi yang diseleksi selaku lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Sistem Kelulusan
1. Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana/S-1, Diploma-III/D-III jenis gugusan biasa , cumlaude, disabilitas dan Putra Putri Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen standar yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis persyaratan penyandang disabilitas;
2. Kelulusan seleksi manajemen pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman, dokumen orisinil dan tinggi badan pada dikala pengukuran dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman;
3. Bagi penerima sesudah dilaksanakan verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan kriteria dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak dapat diberikan kartu akseptor cobaan/dinyatakan gugur, sedangkan bagi akseptor yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah akseptor yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melampaui 3 (tiga) kali alokasi formasi yang diharapkan pada satu jabatan dengan mengamati jenis deretan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir;
6. Kelulusan Akhir diputuskan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dikelola dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan jenis deretan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis deretan dan pengelompokan terlampir;
7. Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari gugusan khusus dan jika keperluan formasi khusus tidak tercukupi dapat diisi pendaftar dari gugusan lazim sepanjang dalam jabatan yang serupa, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan kesepakatan dari Panselnas.
Lain-Lain
1. Pelamar mesti membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan registrasi sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Pelamar cuma dapat mendaftar pada satu instansi dan satu deretan jabatan;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak mampu dibaca dengan terang dan/atau data tidak cocok dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat menjadikan peserta gugur/ tidak lulus dan ialah kelalaian peserta;
4. Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian mempunyai jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh sebab itu, selain diperlukan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang mampu disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima), dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/sistem dan tata cara penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi deretan yang tersedia (kuota laki-laki dan/atau kuota wanita). Bagi peserta perempuan yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, kalau tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut terhadap panitia;
6. Kelulusan penerima adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang prospektif kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan langkah-langkah penipuan dan terhadap para akseptor, keluarga dan pihak lain dilarang menunjukkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jika dikenali maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
7. Bagi penerima yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat memberikan kartu penerima cobaan dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan final, dikenali terdapat informasi/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan kriteria dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/penerima/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
9. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang serupa dengan yang dipakai saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dijalankan proses registrasi/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada gugusan lazim, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada gugusan lazim.
11. Apabila terdapat akseptor yang telah dinyatakan lulus tahap selesai dan diterima lalu mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia mampu mengambil alih dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya menurut hasil keputusan rapat sehabis mendapatkan persetujuan Panselnas;
12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 lalu mengundurkan diri, terhadap yang bersangkutan tidak mampu mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019.
14. Apabila dinyatakan lulus tahap final dan/atau telah menerima persetujuan NIP lalu mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan terhadap Panselnas untuk diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan CPNS kurun selanjutnya dan dikenakan hukuman ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu penerima mengundurkan diri;
15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
16. Keputusan Panitia Seleksi tidak mampu diganggu gugat;
17. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/akseptor menjadi milik panitia;
18. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id ;
19. Pelayanan dan klarifikasi berita terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 mampu mengubungi call center yang dapat dihubungi:
a) Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau lewat Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;
b) Pengaduan prasangka adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com.
Adapun Rincian Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 SILAHKAN DOWNLOAD ATAU BACA DISINI
Demikian gosip wacana Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon