Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilak sanakan sesuai dengan kebutuhan, sedikit demi sedikit, berkesinambungan untuk memajukan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda kalangan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama kalangan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkesinambungan meliputi a) Pengembangan diri yang berisikan 1) Diklat fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah mencakup 1) Publikasi ilmiah hasil observasi atau gagasan kreatif pada bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya kreatif, meliputi 1) Menemukan teknologi sempurna guna; 2) Menemukan atau membuat karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan persyaratan, ajaran, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/kelompok yaitu selaku berikut:
1. Guru kalangan III/a ke kelompok III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke kalangan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya kreatif seb esar 6 (enam) angka kredit .
4. Guru kelompok III/d ke kelompok IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya kreatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang -uran gnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil observasi dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru kelompok IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) postingan yang diangkut di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru kalangan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya kreatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) laporan hasil observasi dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit . Bagi guru kelompok tersebut, sedikitnya dari subunsur publikasi ilmiah me mpunyai 1 (satu) laporan hasil observasi dan 1 (satu) postingan yang diangkut di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8. Guru kalangan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya kreatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru kelompok tersebut, sekurang -kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil observasi dan 1 (satu) artikel yang dimuat di ju rnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi Guru Madya, golongan IV /c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melakukan penyajian ilmiah .
1. Pengembangan Diri
1) Diklat fungsional
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran ;
d) Bentuk diklat lainnya .
2) Kegiatan kolektif guru
a) Mengikuti lokakarya atau acara golongan/musyawarah kerja guru atau in house pelatihan untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau acara pembelajaran berbasis TIK, evaluasi, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk acara pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik selaku pembahas maupun selaku akseptor, pada pelatihan, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti aktivitas kolektif lain yang sesuai dengan peran dan kewajiban guru t erkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik aktivitas pengembangan diri yang mau dinilai berupa laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan aktivitas kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait acara pengembangan diri yang menampung maksu d dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara aktivitas, apa kegunaan/faedah aktivitas bagi guru dan aktivitas belajar mengajar di sekolah , imbas aktivitas bagi peserta bimbing, kapan waktu dan daerah penyelenggaraan acara, dan bagaimana acuan penyelenggaraan k egiatan dengan dilampiri: a) Fotokopi surat peran dari kepala sekolah /madrasah atau instansi lain yang terkait, yang sudah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak se ndiri), harus dibarengi dengan surat kesepakatan mengikuti acara dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan untuk setiap aktivitas yang dibarengi yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Angka kredit
a. Lokakarya atau kegiatan bareng (mirip kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15 .
b. Kegiatan ilmiah, mirip pelatihan, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya:
- Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2.
- Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan keharusan guru, diberi angka kredit 0,1.
2. Publikasi Ilmiah
a) Presentasi pada forum ilmiah
1) Jenis Presentasi pada lembaga ilmiah
a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada pelatihan atau lokakarya ilmiah.
b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
Angka kredit Presentasi pada forum ilmiah
a) Pemrasaran/narasumber pada seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
2) Bukti fisik yang dinilai
a) Makalah yang sudah disajikan pada konferensi ilmiah dan sudah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah .
b) Surat keterangan dari panitia seminar atau akta/piagam dari panitia konferensi ilmiah .
b) Publikasi ilmiah berbentukhasil observasi atau ide ilmu bidang pendidikan formal
1) Karya tulis berupa laporan hasil observasi
a) Laporan hasil observasi yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan sudah mendapat legalisasi BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi postingan ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menj adi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil observasi yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ di publikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a) Buku orisinil atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus ditambahkan pernyataan dari penerbit yang menunjukan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus evaluasi dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka mesti ada keterangan yang terang ihwal persetujuan atau pengakuan dari BSNP tersebut, yang umum nya berupa tanda kesepakatan/penges ahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
b) Majalah/jurnal ilmiah orisinil atau foto kopi yang menunju kkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (kawan bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan sudah terakreditasi, mesti diikuti dengan keterangan legalisasi untuk tingkat nasional. Jika dinyat akan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota mesti disertai informasi yang terang tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk postingan tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah laporan hasil observasi yang dilengkapi dengan gosip acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Angka kredit laporan hasil penelitian
a) Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada akreditasi dari BSNP, besaran angka kredit 4.
b) Berupa goresan pena (postingan ilmiah) yang diangkut di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, besaran angka kredit 3 .
c) Berupa tulisan (postingan ilmiah) yang diangkut di jurnal ilmiah tingkat provinsi, besaran angka kredit 2 .
d) Berupa tulisan (postingan ilmiah) yang diangkut di jurnal ilmiah tingkat kabupat en/kota, besaran angka kredit 1.
e) Berupa makalah hasil observasi dan telah diseminarkan di sekolah penulis, besaran angka kredit 4 .
2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah ialah karya tulis guru yang berisi inspirasi/pemikiran penulis dalam upaya mengatasi banyak sekali duduk perkara pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah / madrasahnya).
Bukti fisik berbentukMakalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang diikuti tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Angka kredit Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, besaran angka kredit 2.
3) Tulisan ilmiah terkenal
Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya .
Bukti fisik Tulisan ilmiah populer
a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang menampung karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah /madrasah. Pada guntingan media ma ssa tersebut mesti terang nama media massa serta tanggal terbitnya.
b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah terkenal yang dimuat di media massa tersebut.
Angka kredit
a) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat n asional, besaran angka kredit 2.
b) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat p rovinsi, besaran angka kredit 1,5.
4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan ialah tulisan yang berisi pemikiran atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal ilmiah orisinil atau fotokopi yang memperlihatkan adanya nomor ISSN, surat informasi pengesahan untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut yakni tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat informasi bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat setempat (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Angka kredit
a) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan diangkut di jurnal tingkat nasional terakreditasi, besaran angka kredit 2.
b) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan forma l dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5 .
c) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan diangkut di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat kabupaten /kota/sekolah/madrasah , besaran angka kredit 1.
1) Buku pelajaran yaitu buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntuk kan bagi siswa pada sebuah jenjang pendidikan tertentu atau selaku materi pegangan mengajar guru, baik selaku buku utama atau buku pemanis . Bukti fisik Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pemikiran guru yakni sebagai berikut
Buku orisinil atau fotokopi yang secara terang menawarkan nama penulis, nama pene rbit, tahun diterbitkan, serta informasi lain mirip kesepakatan dari BSNP, nomor ISBN.
Angka kredit
a) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, besaran angka kredit 6.
b) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3.
c) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit namun belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.
2) Modul/diktat pembelajaran per semester
Definisi
a) Modul ialah bahan pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya dibutuhkan mampu menyerap sendiri bahan tersebut.
b) Diktat ialah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang disediakan guru untuk mempermudah/memperkaya bahan mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan bel didik mengajar.
Modul/diktat orisinil atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut dipakai di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah /madrasah lokal dengan pengakuan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yang dinilai yakni sbb: petunjuk untuk siswa; isi bahan bahasan (uraian dan acuan); lembar kerja siswa, penilaian, kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.
Angka kredit
a) Modul/ diktat yang dipakai di tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5.
b) Modul/ diktat yang dipakai di tingkat kabupaten /kota, besaran angka kredit 1.
c) Modul/ diktat yang dipakai di tingkat sekolah/madrasah, besaran angka kredit 0,5
3) Buku dalam bidang pendidikan
Buku dalam Bidang Pendidikan ialah buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Bukti fisik berbentukBuku dalam bidang pendidikan berbentukbuku asli atau fotokopi yang secara terperinci menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang dibutuhkan mirip nomor ISBN, dll.
Angka kredit
a) Buku dalam bidang pendidikan yan g dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, besaran angka kredit 3.
b) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit namun belum ber ISBN, besaran angka kredit 1,5
4) Karya terjemahan
Karya terjemahan ialah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa ajaib atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa gila atau bahasa kawasan.
Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara terperinci menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Karya hasil terjemahan, besaran angka kredit 1.
5) Buku anutan guru
Buku anutan guru ialah buku goresan pena guru yang berisi planning kerja tahunan guru .
Bukti fisik Pedoman Kerja Guru berupa Makalah rencana kerja ( Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas memberikan nama penulis dan tahun planning kerja tersebut akan dilakukan.
Angka Kredit Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5 .
3. Karya Inovatif Kegiatan PKB
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi).
Teknologi sempurna guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi yakni karya hasil desain/ pengembangan/ percobaan sains dan/atau teknologi yang dibentuk atau dihasilkan dengan memakai materi, metode , atau metodol ogi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau penduduk terbantu kehidupannya.
Jenis karya teknologi
1) Media pembelajaran/bahan didik interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil inovasi gres atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap je nis materi.
5) Konstruksi dengan materi tertentu yang dirancang untuk kebutuhan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/penilaian pembe lajaran.
Angka kredit
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali di permintaan kan dan dapat dikerjakan oleh perorangan atau tim
b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai -nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam banyak sekali bentuk mirip rupa, gerak, suara, dan kata yang bisa memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi insan dan kemanusiaan.
Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
1) Laporan cara pengerjaan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan cara pengerjaan dan penggunaan media pembelajaran/bahan asuh interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pengerjaan media pembelajaran/bahan bimbing tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan hasil eksperimen/ percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto ketika melaksanakan eksperimen dan bukti penunjang yang lain .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/penilaian pembelajaran karya sains /teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar akreditasi/ pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan penduduk .
Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang mampu disertakan eksklusif harus disertai bukti -bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah /madrasah , (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah direkomendasikan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah , dan (c) sudah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ mengungguli lomba di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan eksklusif pengusulannya dijalankan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis wacana :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah dianjurkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional, dan
(c) pengesahan selaku karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media m assa elektronik nasional dan atau pengakuan/ usulan dari dewan kesenian kawasan/ organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Angka kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2 .
Catatan : Angka kredit diberikan seti ap kali dihasilkan dan dapat dikerjakan oleh perorangan atau tim.
c. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Alat pelajaran ialah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada utamanya dan proses pendidikan di sekolah /madrasah kebanyakan.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas rancangan/ teori/ cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum ialah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora , dan keilmuan lainnya.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis perihal cara pengerjaan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan tertulis ihwal cara pengerjaan dan penggunaan alat peraga/alat prak tikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut bila alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat kalau alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengukuhan/pernyataan dari kepala sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah .
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana , diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan mampu dijalankan oleh individual atau tim.
d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan patokan/anutan/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan aktivitas .
2) Hasil acara yang berupa standar/soal/pemikiran tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan persyaratan/ soal/ anutan
Angka kredit
1) Tingkat nasional , diberi angka kredit 1.
2) Tingkat provins i , diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis aktivitas yang disertai.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon