Minggu, 23 Februari 2020

Surat Edaran Menpan Rb Nomor 3 Tahun 2021 Perihal Penyusunan Skp Dan Pkpns

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor  SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PKPNS


Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS. Sebagaimana diketahui pemerintah sudah memutuskan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sebagai tahapan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang mulai diberlakukan pada tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sudah mempublikasikan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

 

Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, bahwa maksud diterbitkannya SE ini yaitu selaku kebijakan transisi atau peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.

 

Sedangkan tujuan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS ini ialah  Untuk menunjukkan anutan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil pada kala penilaian kinerja Tahun 2021, serta memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan adaptasi terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 wacana Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Pada penjelasan umum Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, dinyatakan  bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat selaku aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu planning kinerja dan target yang hendak dicapai oleh seorang PNS yang mesti diraih setiap tahun. Sedangkan Perilaku Kerja yakni setiap tingkah laku, perilaku atau langkah-langkah yang dilaksanakan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana teknik penyusunan SKP PNS ? Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, menyelaskan bahwa Penyusunan SKP terbagi atas 2 abad yakni:

1) Bulan Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat simpulan Bulan Januari.

2) Bulan Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat final Bulan Juli.

 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Penyusunan acara peran jabatan dan sasaran pada SKP kurun Januari – Juni menimbang-nimbang periode waktu solusi/ pencapaian sesuai kurun dimaksud.  Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP abad Januari - Juni tidak dapat diukur dalam era waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan peran jabatan dan sasaran yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP masa Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.

 

Bagaimana teknik Penilaian Kinerja PNS (PKPNS ? Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, menyelaskan bahwa  Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) terbagi atas 2 periode yakni:

1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dikerjakan kepada kegiatan peran jabatan yang mampu diukur capaiannya dalam abad waktu Januari - Juni.

b) Penilaian perilaku kerja menurut ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan memadukan nilai SKP dan nilai sikap kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS masa Januari - Juni dilakukan paling lambat final Bulan Juli 2021.

2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:

a) evaluasi atas SKP yang disusun menurut ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

b) penilaian sikap kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 wacana Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:

a) 60% nilai SKP dan 40% nilai sikap kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan memikirkan usulan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan evaluasi sikap kerja dengan menimbang-nimbang pertimbangan rekan kerja setingkat dan bawahan eksklusif. Penilaian Kinerja PNS kurun Juli - Desember dilakukan paling lambat tamat Bulan Januari Tahun 2022.

3) Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan tindakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4) Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada aksara b dijalankan pada Bulan Februari Tahun 2022.

5) Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mampu berdiri diatas kaki sendiri yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja berdikari dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

6) Bagi pejabat fungsional yang telah menciptakan output untuk angka kredit menurut SKP kala Januari - Juni tetap dapat dipertimbangkan untuk pengajuan daftar tawaran penetapan angka kredit.

 

Selegkapnya silahkan download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS (disini)

 

Demikian info tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS. Terima kasih, agar ada manfaatnya.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)