Perubahan Peraturan PPDB Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun pergeseran-pergeseran tersebut yakni: I. Perubahan Pasal 16 1. Pendaftaran PPDB dijalankan lewat jalur selaku berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan peran orang renta/wali. 2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 4. Jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 5. Calon akseptor bimbing cuma mampu memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 6. Selain melakukan registrasi PPDB lewat jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta bimbing mampu melakukan pendaftaran PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili akseptor asuh. 7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur pendaftaran penerimaan akseptor ajar gres selain yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini . II. Perubahan Pasal 18 1. Dalam melaksanakan PPDB lewat jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) aksara a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima kandidat peserta ajar yang bertempat tinggal sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 2. Domisili calon penerima asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 3. Kartu keluarga mampu diganti dengan surat informasi domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa lokal yang membuktikan bahwa penerima didik yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 4. Sekolah memprioritaskan penerima latih yang memiliki kartu keluarga atau surat informasi domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. III. Perubahan Pasal 19 1. Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tergolong kuota bagi: a. peserta bimbing tidak mampu; dan/atau b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 2. Peserta asuh gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda. 3. Orang renta/wali penerima asuh wajib membuat surat informasi yang menyatakan bersedia diproses secara aturan, jika terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemda wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 5. Orang renta/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 6. Peserta latih yang orang bau tanah/walinya terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah. 7. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bareng dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 8. Dalam hal terdapat prasangka pemalsuan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bareng Pemda wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-usul. 9. Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang renta/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik ialah penyandang disabilitas. 10. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seperti Peserta Didik ialah penyandang disabilitas. IV. Perubahan Pasal 21 1. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diputuskan menurut: a. nilai cobaan Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 2. Peserta latih yang masuk lewat jalur Prestasi ialah penerima bimbing yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. V. Perubahan Pasal 41 1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan selaku berikut: a. Kementerian lewat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memperlihatkan sanksi terhadap gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang menciptakan peraturan tidak cocok dengan norma, persyaratan, prosedur, dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian. b. dihapus. c. Gubernur atau bupati/walikota menunjukkan hukuman terhadap pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa: 1. teguran tertulis; 2. penundaan atau pengurangan hak; 3. pembebasan peran; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menunjukkan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa: 1. teguran tertulis; 2. penundaan atau penghematan hak; 3. pembebasan tugas; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 2. Tata cara bantuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dan aksara d dilakukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemda. Selengkapnya dapat anda baca di Permendikbud 20 Tahun 2019, silahkan unduh di link berikut: Download Permendikbud 20 Tahun 2019 Semoga Bermanfaat, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 04 November 2020
Permendikbud 20 Tahun 2019 Wacana Pergantian Peraturan Ppdb 2019
Diterbitkan November 04, 2020
Artikel Terkait
- Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Sekretaris Negara Repub
- Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Dibuka Kembali Beasiswa Unggulan ialah Program
- Cara Melihat Hasil Ujian Nasional Tahun 2019 Ujian Nasional yaitu tata cara ev
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sedang melakukan persiapan untuk
- Setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional, dan untuk memperin
- Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berdasarkan Peraturan Presid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon