Jumat, 23 Oktober 2020

Aliran Pengukuhan Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, ihwal Akreditasi menerangkan bahwa: (1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan acara dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi kepada program dan satuan pendidikan dijalankan oleh pemerintah dan/atau forum mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Akreditasi dijalankan atas dasar patokan yang bersifat terbuka. (4) Ketentuan perihal akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikelola lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan yang cocok dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, pengakuan, dan sertifikasi. Penjaminan kualitas pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah menyanggupi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP mesti dijadikan teladan oleh pengurus pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengurus pendidikan untuk mencapai kriteria yang ditetapkan. Proses pengesahan dikerjakan secara terjadwal dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan mempekerjakan program dan satuan pendidikan semoga bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengukuhan selaku salah satu upaya untuk menjamin dan menertibkan mutu pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 ihwal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M yakni tubuh evaluasi mampu berdiri diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M ialah badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M yaitu : a. memutuskan kebijakan dan pengembangan metode Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; b. merumuskan patokan dan perangkat Akreditasi untuk disarankan kepada Menteri; c. memutuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi; d. melakukan sosialisasi kebijakan, tolok ukur, dan perangkat Akreditasi; e. mempersiapkan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian; f. menganalisa proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi; g. membina dan mengecek BAN Provinsi; h. memperlihatkan rekomendasi atas hasil Akreditasi; i. menerbitkan akta hasil Akreditasi terhadap Satuan Pendidikan; j. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri; k. melaksanakan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan l. melakukan ketatausahaan BAN Dalam melaksanakan legalisasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi mampu dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6) BAN-S/M perlu sudah Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengesahan sekolah/madrasah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan diperlukan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.  Silahkan Download Pedoman Akreditasi Tahun 2019 disini: Download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)