Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dengan usulandalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi aliran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bareng tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 selaku cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 selaku cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bareng ini tidak meminimalkan hak cuti tahunan PNS. Bagi PNS/ASN yg tetap bertugas melayani penduduk selama cuti bersama, akan diberikan komplemen jumlah cuti tahunan sbg kompensasi atas jumlah cuti bersama yg tidak digunakan. Penetapan cuti bersama ini dibutuhkan untuk mewujudkan efisiensi & efektivitas hari kerja PNS. Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bareng bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019. Selamat merayakan Hari Raya bareng keluarga ya, Jangan lupa untuk kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019 biar kita mampu senantiasa menawarkan kontribusi terbaik bagi bangsa dan penduduk . Informasi Selengkapnya silahkan Download: Keppres No. 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Semoga Bermanfaat, Salam Pendidikan
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 14 November 2020
Jadwal Cuti Bareng Pns Tahun 2019 - Keppres No 13 Tahun 2019
Diterbitkan November 14, 2020
Artikel Terkait
- Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persia
- SELAMAT HARI RAYA IDULFITRI 1440H Blog Informasi Pendidikan (https://pen
- Download Pengumuman Hasil Akreditasi Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat Tahap 1 BA
- Mengapa Usia Anak Masuk SD Harus minimal 6 tahun? Kemeneterian Pendidikan dan
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- Download Ringkasan dan Pembahasan Soal UN Sekolah Menengan Atas/MA IPS 2018/2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon