Sabtu, 15 Agustus 2020

Permendikbud No 14 Tahun 2020 Wacana Aliran Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud No 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan pendikinfo.blogspot.com  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 perihal Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.  Pedoman PBJ Satuan Pendidikan ialah pola bagi Satuan Pendidikan dalam: a. melakukan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b. mendapatkan barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek mutu, kuantitas, waktu, dan lokasi. Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Pelaksana; dan b. Penyedia. Pelaksana sebagaimana ialah kepala Satuan Pendidikan . Pelaksana sebagaimana berwenang dan bertanggung jawab melakukan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melakukan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kalangan kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. Selengkapnya Silahkan Download disini: Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 ihwal Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan Operator Dapodik diharuskan untuk mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik. Cara mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini: Cara Mengisi Data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)