Standar Pembiayaan Pendidikan dalam SNP Standar Pembiayaan Pendidikan merupakan salah satu Standar yang ada dalam Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas mencakup ongkos penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas mencakup biaya pendidikan yang mesti dikeluarkan oleh peserta bimbing untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara terencana dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas mencakup: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala pemberian yang menempel pada honor, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berbentukdaya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Standar Pembiayaan Pendidikan diatur dalam Permen No 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya . Untuk mendownload Permen tersebut silahkan gunakan tautan berikut ini: Download Permen No 69 Tahun 2019 perihal Standar Biaya Untuk membaca masing-masing penjelasan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), mampu membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Kamis, 03 September 2020
Standar Pembiayaan Pendidikan Dalam Snp
Diterbitkan September 03, 2020
Artikel Terkait
- Pendidikan yaitu hal yang terpenting untuk kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan ialah identi
- Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua Permendikbud Nomor 51 Ta
- Standar Penilaian Pendidikan dalam SNP Standar Penilaian Pendidikan merupakan
- Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebud
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwa
- Permendikbud 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Ke
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon