Download Format Resmi SPTJM BSU Kemdikbud pendikinfo.blogspot.com - Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020. Adapun Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah yakni sebagai berikut: 1. Tujuan Bantuan Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, menjaga, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. 3. Penerima Bantuan 1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan peran pada satuan pendidikan. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: a. dosen; b. guru; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah; d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan; f. tenaga perpustakaan; g. tenaga laboratorium; dan h. tenaga administrasi. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memenuhi kriteria selaku berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI); b. berstatus bukan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020; d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); e. tidak menerima subsidi sumbangan honor/upah dari kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020; f. tidak sebagai akseptor kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan g. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak . ( Format SPTJM dapat di download di bagian selesai post ini ) 4. Penetapan Penerima Bantuan 1. Sumber Data Data calon akseptor Bantuan bersumber dari: a. Dapodik; dan b. PD Dikti. 2. Verifikasi Data a. Verifikasi data dijalankan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 1) data peserta subsidi sumbangan gaji/upah dari kementerian yang mengadakan masalah pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan 2) data akseptor acara prakerja b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dikerjakan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan peran dan fungsi masing masing. c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada aksara b disampaikan kepada Puslapdik. 3. Penetapan Penerima Bantuan a. Puslapdik memutuskan peserta Bantuan menurut hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. b. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik. 5. Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan 1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang. 2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). 3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik. 6. Tata Kelola Pencairan Bantuan 1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melaksanakan memverifikasi SPP. 3. PPSPM mempublikasikan Surat Perintah Membayar (SPM). 4. SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III selaku permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 5. Sebelum memberikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM apalagi dulu menyampaikan planning kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. 6. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM. 7. Penyaluran Dana Bantuan 1. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur. 2. Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap akseptor Bantuan yang sudah ditetapkan Puslapdik. 3. Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara langsung ke rekening peserta Bantuan. 4. Kemendikbud melaksanakan pemberitahuan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan: a. penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur; dan b. aktivasi rekening Bantuan oleh peserta Bantuan. 5. Bantuan hanya mampu disalurkan terhadap akseptor Bantuan setelah penerima Bantuan melaksanakan aktivasi rekening Bantuan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. peserta Bantuan datang secara pribadi ke kantor cabang Bank Penyalur untuk: 1) menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur berbentuksurat pernyataan tanggung jawab mutlak yang didalamnya menyatakan: a) telah menyanggupi persyaratan sebagai peserta Bantuan; b) bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima; c) bersedia mengembalikan dana Bantuan jika terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan; dan d) bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul kalau menyebabkan kerugian negara; dan 2) melaksanakan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Bank Penyalur. b. Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. 8. Pengembalian Dana Bantuan 1. Dalam hal Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening Bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka: a. Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif; b. Bank Penyalur melaksanakan rekonsiliasi Bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud; dan c. Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara. 2. Dalam hal penerima Bantuan tidak memberikan data atau dokumen yang benar atau tidak menyanggupi kriteria akseptor Bantuan, maka peserta Bantuan atau mahir waris dari akseptor Bantuan mesti melaksanakan pengembalian dana Bantuan ke rekening kas negara. 3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. menelepon Puslapdik via telepon/email untuk meminta arahan billing pengembalian dana; b. Puslapdik menciptakan aba-aba billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI); c. pengembalian dana Bantuan dapat dikerjakan lewat pos atau bank berdasarkan instruksi billing dengan tenggat waktu paling lambat sesuai dengan rentang waktu yan tercantum dalam isyarat billing; dan d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melaksanakan penyetoran. 9. Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan a. Bank Penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik. b. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-usul. 10. Ketentuan Perpajakan Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. 11. Pemantauan dan Evaluasi 1. Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi kepada pelaksanaan penyaluran Bantuan. 2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan b. ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima peserta Bantuan. 12. Pengawasan a. Pengawasan Internal Pengawasan Internal dikerjakan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. b. Pengawasan Eksternal Pengawasan eksternal dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-permintaan. 13. Informasi dan Pengaduan Bantuan Informasi dan pengaduan Bantuan mampu diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat: a. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125; b. HP (SMS) : 0811976929; c. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan d. laman : ult.kemdikbud.go.id. 14. Sanksi Penerima Bantuan yang terbukti mendapatkan Bantuan namun tidak cocok dengan isyarat teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan. Download Format SPTJM BSU Kemdikbud Anda mampu menyaksikan format SPTJM BSU Kemdikbud dibawah ini: Anda mampu mendownload Format SPTJM BSU Kemdikbud lewat link berikut: Download Format Resmi SPTJM BSU Kemdikbud Update: SPTJM otomatis akan dapat di cetak dari INFO GTK saat BSU Sudah ditransfer ke Rekening Penerima BSU Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini: Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam model Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 24 Juni 2020
Download Format Resmi Sptjm Bsu Kemdikbud Sesuai Juknis
Diterbitkan Juni 24, 2020
Artikel Terkait
- RPP Kelas 2 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- RPP Kelas 4 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- Permendikbud 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebud
- RPP Kelas 6 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- RPP Kelas 5 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat mengajar y
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon