Cara Cek Data GTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud pendikinfo.blogspot.com - Kemendikbud berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan sedikit demi sedikit hingga selesai November 2020 dengan total budget Rp3,66 triliun. Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, menjaga, dan memajukan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengurus perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga manajemen non-PNS di lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen akademi tinggi negeri dan akademi tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu memprioritaskan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para kandidat akseptor dalam menemukan tunjangan. Syarat PTK yang menerima BSU yakni warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/honor dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja hingga 1 Oktober 2020. Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. “Syarat ini supaya pinjaman adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang mendapatkan tunjangan berlimpah dari pemerintah, sementara lainnya tidak menerima,” jelas Mendikbud. Pulihkan Ekonomi Pendidik Kemendikbud disokong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima derma. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick Thohir, menunjukkan derma atas acara BSU. “Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang sudah menunjukkan kepercayaan terhadap bank milik negara untuk menolong program-program pemerintah. Kami mendukung acara pemerintah agar data akurat, tidak salah target, dan akuntabel,” jelas Erick. Dukungan yang serupa disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pandemi Covid-19 ialah bencana hebat dan mempunyai efek kepada perekonomian. “Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-datang harus dilakukan secara daring. Oleh karena itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” terperinci Menteri Keuangan. Mekanisme Transparan dan Akuntabel Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud berbagi rekening gres untuk setiap PTK akseptor BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (isu.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk memperoleh info rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan . Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai info yang didapatkan, ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau ada, surat keputusan peserta BSU yang mampu diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mampu diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK mampu mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan menenteng dokumen yang dipersyaratkan dan menawarkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa . Menanggapi prosedur ini, M. Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyampaikan apresiasinya. “Baiknya pinjaman ini, pribadi ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ungkapnya. Dr. Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons nyata. “Mekanisme sumbangan ini lebih mudah dicek, lebih gampang diverifikasi, lebih gampang diterima, dan menghemat potensi penyelewengan”. Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021 . Mendikbud menutup aktivitas peluncuran dengan pesan, “Dari permulaan periode jabatan, aku selalu memastikan bahwa kami yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer” Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Untuk menganalisa apakah PTK termasuk kedalam Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud yaitu PTK dapat mengakses Info GTK (informasi.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id). Apabila PTK termasuk Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah maka akan muncul informasibahwa PTK tergolong dalam nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah dan Status BSU . Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 27 Juni 2020
Cara Cek Data Ptk Kandidat Penerima Subsidi (Bsu) Kemdikbud
Diterbitkan Juni 27, 2020
Artikel Terkait
- RPP Kelas 4 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan surat eda
- RPP Kelas 6 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat mengajar yang
- RPP Kelas 3 SD Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bagian dari perangkat mengajar y
- RPP Kelas 4 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 menjadi bab dari perangkat me
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon