Rabu, 06 Mei 2020

Surat Edaran Kemendagri Wacana Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut

Edaran Kemendagri  025/2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut

Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Ketentuan yang tertuang dalam  Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Diantara hal-hal yang mesti diamati seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP yakni selaku berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah dikelola.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan menawarkan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan busana baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Demikian berita ihwal Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Semoga berguna.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon