Rabu, 06 Mei 2020

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan alasannya Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  46 Tahun  2016  ihwal  Penataan  Linieritas  Guru  Bersertifikat Pendidik  belum  memadai  dan  belum  mampu  menampung keperluan penduduk sehingga perlu diubah.

Dengan demikian, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan  atas  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016  tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang gres yang mengubah Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan 46  Tahun  2016  ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, yakni menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,  dan  Lampiran  V Permendikbud Nomor 16/2019.

Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 selaku Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·          Lampiran adalah Lampiran 1 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·          Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar),
·          Lampiran 3 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama),
·          Lampiran 4 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas),
·          Lampiran 5 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini

Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampirannya (DISINI)

Demikian gosip terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon