Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum mampu menampung keperluan penduduk sehingga perlu diubah.
Dengan demikian, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang gres yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, yakni menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendikbud Nomor 16/2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 selaku Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
· Lampiran adalah Lampiran 1 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
· Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (Sekolah Dasar),
· Lampiran 3 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama),
· Lampiran 4 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas),
· Lampiran 5 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampirannya (DISINI)
Demikian gosip terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon