Sabtu, 02 Mei 2020

Surat Edaran Bkn Tentang Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian

SURAT EDARAN BKN TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 ihwal Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan peran rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melakukan peran rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang menemukan wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berpengaruh pada pergeseran status hukum pada faktor organisasi kepegawaian dan alokasi budget,” tulis Kepala BKN.

Mengenai yang dimaksud keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT dengan mengacu pada  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, ialah keputusan dan/atau langkah-langkah yang memiliki efek besar mirip  penetapan pergeseran planning strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan pergeseran status hukum kepegawaian, berdasarkan Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada faktor kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT menerangkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada faktor kepegawaian yaitu:
·          Melaksanakan peran sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
·          Menetapkan sasaran kerja pegawai dan evaluasi prestasi kerja pegawai;
·          Menetapkan surat peningkatan gaji terpola;
·          Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang mau dilakukan di luar negeri;
·          Menetapkan surat peran/surat perintah pegawai;
·          Melakukan eksekusi disiplin pegawai tingkat ringan;
·          Menyampaikan ajakan mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
·          Memberikan izin berguru;
·          Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
·          Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak butuhdilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS selaku Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang menunjukkan mandat,” tegas Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT itu.

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh alasannya adalah itu, PNS yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan perlindungan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran dukungan jabatan.

Pengangkatan selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dihentikan menjadikan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan pinjaman jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melakukan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” begitu salah bunyi Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya mampu ditunjuk selaku Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang serupa atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.


Link download Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT -----disini-----

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon