![]() |
PERATURAN BKN NO 8/2019 TENTANG JUKNIS PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN |
Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ialah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini berisi ketentuan perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yakni sebagai aliran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ialah supaya terdapat tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menciptakan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan kriteria Profesionalitas tertentu yang berguna paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah mampu dipakai selaku dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi penduduk mampu digunakan sebagai instrumen kendali sosial supaya Pegawai ASN selalu bertindak profesional khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah seluruh Pegawai ASN yang melakukan pekerjaan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan lazim dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan metode dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dikerjakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan menurut prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai patokan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari metode merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang menempel secara perorangan pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai abad waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam hal dibutuhkan pengembangan model Indeks Profesionalitas ASN, mampu dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan keperluan.
Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1) Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur lewat dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
2) Setiap dimensi dalam Standar Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bobot, deskripsi, dan indikator selaku satu kesatuan dari Standar Profesionalitas ASN.
Pasal 7 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/isu tentang kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi hingga jenjang paling rendah.
2) Dimensi Kualifikasi dipertimbangkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang dipakai ialah jenjang pendidikan formal terakhir yang diraih oleh PNS, mencakup:
a. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Di bawah SLTA.
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaiannya selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mendapatkan/mempunyai pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang menemukan/mempunyai pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang mendapatkan/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang mendapatkan/mempunyai pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/mempunyai pendidikan di bawah SLTA.
Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/gosip mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah dibarengi oleh PNS dan mempunyai kesesuaian dalam pelaksanaan peran jabatan.
2) Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang dipakai adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4) Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang sudah mengikuti pendidikan dan pembinaan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan direktur, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
5) Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan training fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6) Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot evaluasi selaku berikut:
a. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c. Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan training teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung peran jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7) Instrumen Pengukuran pada pelatihan / workshop / kursus / magang / sejenisnya dengan bobot evaluasi sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan direktur, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang sudah mengikuti pelatihan/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan direktur, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pelatihan / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8) Keikutsertaan dalam pelatihan / workshop / kursus / magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.
Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ berita perihal penilaian kinerja yang dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan sasaran, capaian, hasil, dan faedah yang diraih serta sikap PNS.
2) Dimensi Kinerja dipertimbangkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang dipakai yakni riwayat hasil penilaian kinerja yang meliputi sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan 100 (seratus) dengan standar sangat bagus dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) hingga dengan 90 (sembilan puluh) dengan persyaratan baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) hingga dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan patokan sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan patokan kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1) Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/info kepegawaian lainnya yang menampung hukuman yang pernah diterima PNS.
2) Dimensi Disiplin dipertimbangkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang digunakan ialah data/info perihal hukuman disiplin yang pernah diterima yang meliputi:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
4) Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b. Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c. Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
d. Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat.
5) Hukuman disiplin yakni yang sudah mempunyai keputusan simpulan dan dijumlah dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019)
Demikian berita terkait Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon