Minggu, 10 Mei 2020

Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Sistem Pelaksanaan Mutasi Pns

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkann Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi yaitu perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di mancanegara serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dikerjakan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan tolok ukur jabatan, penjabaran jabatan dan acuan karier, dengan mengamati keperluan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan mengamati prinsip larangan pertentangan kepentingan.  Selain mutasi alasannya adalah tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi peran dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.


Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019


Apa saja Persyaratan yang mesti dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi adalah:.
·          berstatus PNS;
·          analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang mau mutasi;
·          surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·          surat undangan mutasi dari PPK instansi peserta dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat kesepakatan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menanggulangi kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
·          salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·          salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          surat pernyataan tidak sedang menjalani peran berguru atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian terendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
·          surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada jabatan PNS yang akan mutasi mesti dibentuk menurut acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa  Mutasi PNS atas usul sendiri diberikan dengan pendapatselaku berikut:
a. memperhatikan acuan karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak berlawanan dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku;
c.  tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang mengatasi kepegawaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian gosip tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon