
Pedoman – Juknis Inobel Guru Sekolah Dasar Tahun 2019. Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk berbagi potensi akseptor ajar sesuai dengan keunikannya sehingga bisa mengikuti keadaan dengan zaman yang makin meningkat pada masa ke-21. Pendidikan kala 21 menuntut guru selaku ujung tombak pendidikan pada setiap jenjang pendidikan di antaranya jenjang sekolah dasar (Sekolah Dasar) untuk menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Guru mesti mempunyai kreativitas dalam membuatkan pembelajaran yang kreatif sesuai dengan karakteristik akseptor asuh dan bahan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keahlian peserta bimbing dalam berpikir kreatif dan penemuan, berpikir kritis dan pemecahan persoalan, komunikasi, dan kerja sama. Dukungan pemerintah dalam memajukan kreativitas dan inovasi guru khususnya guru Sekolah Dasar diwujudkan melalui pclaksanaan Lomba Karya lnovasi Pembelajaran Guru Sekolah Dasar (Inobel SD).
Inobel Guru Sekolah Dasar 2019 merupakan ajang persaingan inovasi pembelajaran bagi guru SD sesuai dengan kekhasan pada jenjang SD, baik dalam hal pendekatan, model, seni manajemen, metode, teknik, maupun media pembelajaran yang sudah dikembangkan untuk memfasilitasi seluruh karakteristik akseptor latih tergolong anak berkebutuhan khusus. Suatu inovasi yang mampu menolong memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan mampu memajukan mutu proses dan basil berguru yang bermutu agar peserta latih mampu membuatkan potensinya dan menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan kurun 21. Melalui perlombaan ini, karyakarya inovasi pembelajaran yang terpilih mampu dijadikan selaku tumpuan bagi semua guru khususnya guru Sekolah Dasar dalam kenaikan kualitas pembelajaran di SD.
Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 ini dibutuhkan mampu menjadi teladan bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, SD (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melakukan perlombaan Karya Ino'vasi Pembelajaran bagi guru SD secara efektif dan efisien.
Tema Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD SD Tingkat Nasional Tahun 2019 menurut Pedoman – Juknis Inobel Guru Sekolah Dasar Tahun 2019 adalah "lnovasi Pembelajaran untuk Meningkatkan Keterampilan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0".
Ruang lingkup acara Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019 menurut Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 berisi wacana pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang ialah hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan media pembelajaran untuk mengembangkan kualitas proses pembelajaran dan hasil berguru siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) lewat laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini ditujukan untuk guru dalam tiga klasifikasi, yaitu:
1. Guru yang melaksanakan penemuan pembelajaran tematik integratif, memakai kode GTI;
2. Guru Kelas yang melakukan inovasi pembelajaran Matematika, menggunakan isyarat GKM.
3. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, memakai arahan GPI
Persyaratan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2019. Berdasarkan Pedoman – Juknis Inobel Guru Sekolah Dasar Tahun 2019, dalam kontes Inobel Sekolah Dasar Tahun 2019 ada Persyaratan Peserta dan Persyaratan Karya dan Persyaratan Naskah Inovasi Pembelajaran yang harus dipenuhi, ialah
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan akseptor Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional (Inobel Guru SD) Tahun 2019:
a. Persyaratan kelengkapan pindaian (scan) yang diunggah pada halamanadministrasi:
1) Bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2) Bukti kualifikasi akademik sekurang-kurangnyaSarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3) Bukti surat pernyataan tidak sedang dalam tugas berguru yang dibiayai Pemerintah (lihat Lampiran 4).
4) Bukti surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mengajar anak berkebutuhan khusus, bagi penerima klasifikasi GPI (lihat Lampiran 5).
5) Karya penemuan pembelajaran bukan ialah peran tamat studi, skripsi, tesis, atau disertasi (lihat lampiran 4).
2. Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mesti menyanggupi syarat selaku berikut:
a. Bersifat perorangan;
b. Satu guru hanya boich mengajukan satu karya Inobel;
c. Orisinal;
d. Telah diimplementasikan pada proses pcmbelajaran dan telah ada balasannya maksimal dua tahun terakhir;
e. Belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis baik secara nasional maupun intemasional; dan
f. Bukan ialah karya dalam penyelesaian peran tamat studi, skripsi, tesis, atau di sertasi.
3. Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang diputuskan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Dasar Tingkat Tahun 2019 dengan ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, huruf times new roman ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang diantarberbentuknaskah dalam bentuk softcopy secara daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru Sekolah Dasar Tahun 2019 ---DISINI—
Demikian isu perihal Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon