Senin, 04 Mei 2020

Guru Yang Tidak S1 Terancam Diberhentikan

GURU YANG TIDAK S1 TERANCAM DIBERHENTIKAN

Guru yang Tidak / Belum S1 Terancam Diberhentikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan perkara ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat.

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya. Menurut Supriano, guru yang tidak menyanggupi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK akibatnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis ia disetop by system dan dihentikan dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU alasannya syaratnya mesti D4 dan S1,” terang Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan cuma terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di kawasan lain yang tak menyanggupi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut tidak mengecewakan lama.

“Ini juga banyak terjadi di kawasan lain. Kalau ia memang dikasih waktu sampai 10 tahun telah dikasih batas,” tuturnya.

Pemberhentian Guru yang belum S1 didasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005. Sebagaimana dikenali, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesanggupan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional". Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi acara sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)



Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon