Senin, 20 April 2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rpp

Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP

Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Mendikbud telah mempublikasikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat ini maka unsur dalam RPP diperbolehkan cuma mencakup tujuan pembelajaran, tindakan (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment).

Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP
Berikut ini Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal selaku berikut.

1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2.    Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi unsur inti ialah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan unsur yang lain bersifat tambahan.

3.    Sekolah, golongan guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas mampu menentukan, menciptakan, menggunakan, dan membuatkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4.    Adapun RPP yang sudah dibuat tetap dapap dipakai dan dapat pula diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan untuk menjadi perhatian.

Untuk yang mendowload Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------

Demikian salinan isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat edaran ini, RPP akan menjadi praktis dan mudah dibentuk. Sehingga tidak ada lagi guru yang tidak membuat RPP dan tidak ada lagi RPP yang hasil copy paste (copas). Nantinya RPP bukan selaku aksesori manajemen, tetapi mesti dijadikan sebagai fasilitas untuk menyiapkan semoga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon