Senin, 27 April 2020

Rincian Formasi, Tolok Ukur Dan Cara Daftar Cpns Kota Depok Tahun 2019

 Rincian Formasi CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun  RINCIAN FORMASI, PERSYARATAN DAN CARA DAFTAR CPNS KOTA DEPOK TAHUN 2019

Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS Kota Depok Tahun 2019 ini berdasarkan Pengumuman Penerimaan CPNS pemkot Depok Tahun Anggaran 2019 Nomor : 810/13391/BKPSDM Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019.


Berdasarkan Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 ihwal Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 533 Tahun 2019 ihwal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemkot Depok Tahun Anggaran 2019, dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan pemkot Depok Tahun Anggaran 2019 selaku berikut :

I. Formasi Kebutuhan
Formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) gugusan CPNS terdiri dari 230 Formasi Tenaga Pendidikan, 47 Formasi Tenaga Kesehatan dan 79 Formasi Tenaga Teknis. Rincian gugusan keperluan yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan, sebagaimana terlampir.

II. Ketentuan Umum
1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) gugusan jabatan.
2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi sekurang-kurangnyaB pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada ketika kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
4. Pelamar pada gugusan jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat registrasi, dibuktikan dengan tanggal kurun berlaku yang tertulis pada STR.
6. Ketentuan lebih lanjut mampu dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);

III. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan dikelola pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alasannya adalah melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia serta Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik mudah;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- lulusan akademi tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
- lulusan perguruan tinggi swasta sekurang-kurangnya3.00 (tiga koma nol nol);
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan argumentasi apapun, sekurang-kurangnya10 tahun sejak TMT CPNS;

IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam golongan Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
a. Mampu menyaksikan, mendengar dan mengatakan dengan baik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan memakai alat bantu kecuali bangku roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, sistem dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
3. Daftar Formasi Umum yang mampu dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019.

V. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
a) Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b) Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
c) Swafoto
d) Scan Ijazah Asli
e) Scan Transkip Nilai Asli
f) Dokumen Pendukung Lainnya:
1) Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
2) Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada deretan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
3) Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada gugusan jabatan Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik)
4) Surat Lamaran Asli ditujukan terhadap Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5 Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (pola surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
5) Surat keterangan dokter Asli yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;

VI. Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan dikelola pada pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);

VII. Pelaksanaan Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi ujian akan diumumkan lalu.

VIII. Ketentuan Lain
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN;
2. Peserta seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan pemkot Depok Tahun 2019, tidak dipungut ongkos;
3. Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau proposal berbentukapapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemkot Depok Tahun 2019;
4. pemkot Depok menghimbau supaya tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat menolong kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan kewajiban menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi manajemen, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu optimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya mampu dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, http://depok.go.id, dan http://bkpsdm.depok.go.id;
7. Apabila pelamar memperlihatkan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari dimengerti, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka pemkot Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi balasan keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan selaku tindakan melawan hukum kepada pihak yang berwajib sebab sudah memperlihatkan informasi palsu;
8. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan pemkot Depok Tahun 2019 tidak mampu diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9. Apabila ada pergantian akan segera diumumkan lewat Portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.depok.go.id.

IX. Jadwal Seleksi
1. Pengumuman 28 Oktober 2019
2. Pendaftaran (Online melalui https://sscasn.bkn.go.id) Direncanakan mulai 11 November 2019
3. Pengumuman Seleksi Administrasi Direncanakan pada Bulan Desember 2019
4. Masa Sanggah Direncanakan pada Bulan Januari 2020
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Direncanakan pada Bulan Februari 2020
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Direncanakan pada Bulan Maret 2020
7. Integrasi Nilai SKD dan SKB Direncanakan pada Bulan April 2020
8. Pengumuman kelulusan akhir Direncanakan pada Bulan April 2020

Untuk lebih lengkap wacana Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS Kota Depok Tahun 2019 berikut penempatnya CPNS Kota Depok 2019 silahkan download Pengumuman Penerimaan CPNS pemkot Depok Tahun Anggaran 2019 melalui link di bawah ini.




Link download Pengumuman Penerimaan CPNS pemkot Depok Tahun Anggaran 2019 (disini)

Demikian informasi wacana Rincian Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar CPNS Kota Depok Tahun 2019. Semoga berguna.




= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon