Sabtu, 18 April 2020

Revisi Pos Un Tahun 2020, Jadwal Dan Tata Cara Cobaan Tidak Berubah

Revisi POS UN Tahun 2020 atau Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020

Revisi POS UN Tahun 2020, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah. Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berjalan dua bulan lagi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memberikan pergantian pada Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Revisi POS UN Tahun 2019/2020. BSNP memastikan, pergantian tersebut tidak terkait metode dan agenda UN, tetapi lebih terhadap nomenklatur dan pengaturan pelaksanaan.

Dengan berlakunya Revisi POS UN Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020, maka POS UN yang usang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sosialisasi kepada pergeseran POS UN tersebut disampaikan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bareng para anggota BSNP periode 2019-2023 di hadapan para awak media di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa pagi (21/1/2020).

Revisi POS UN Tahun 2020 disebabkan adanya pergeseran nomenklatur dalam POS UN ialah penyesuaian kepada perubahan struktur organisasi dan tata kelola yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota BSNP Hamid Muhammad memastikan, adanya pergantian nomenklatur tidak akan berpengaruh banyak dalam konteks pelaksanaan UN. “Yang terpengaruh adalah program (kementerian),” ujarnya.

Pada pengaturan pelaksanaan, anggota BSNP Bambang Suryadi menjelaskan, salah satu perubahan terletak pada Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional Ulangan (UNU). “Perubahan mencakup standar peserta, yang tadinya cuma dapat diikuti penerima dari Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang mampu dibarengi mulai dari SMP/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK sederajat, serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya,” tutur Bambang.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta UNU yaitu mereka yang ialah penerima UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang sudah terdaftar selaku akseptor cobaan, tetapi belum mengikuti UN utama atau UN susulan alasannya argumentasi teknis dan/atau akademis, dibarengi bukti yang sah. Peserta UN berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali dalam tahun yang serupa.

Bambang menambahkan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di mancanegara pun kini diberi fleksibilitas dalam hal waktu pelaksanaan ujian, mengingat kompleksitas pelaksanaan cobaan Program Paket B dan C di masing-masing negara. Kompleksitas yang terjadi biasanya mencakup waktu libur Tenaga Kerja Indonesia yang berlawanan di setiap negara. “PKBM di luar negeri bisa berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat Asesmen dan Pembelajaran) untuk waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.

Mengenai sistem pelaksanaan UN, sekretaris BSNP Arifin Junaidi mengatakan, sebagian besar sekolah tetap akan melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), walaupun hingga sekarang masih ada satuan pendidikan yang mengajukan untuk mampu melakukan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan Kertas (UNKP). “Yang mengajukan UNKP hingga saat ini hanya yang berasal dari pendidikan kesetaraan, yaitu dari Lembaga Permasyarakatan,” pungkas Arif. Revisi POS UN Tahun 2019/2020 mampu diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org atau https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/pos-penyelenggaraan-un-tahun-pelajaran-20192020



Demikian isu ihwal Revisi POS UN Tahun 2020 atau Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 Semoga ada manfaatnya terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon