Selasa, 14 April 2020

Pos Ujian Madrasah Tahun 2020

ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  POS UJIAN MADRASAH TAHUN 2020

Bagi Anda yang akan menciptakan POS Ujian Sekolah 2020 bisa mengambil POS Ujian Madarasah. Sebagaimana dimengerti sudah terbit POS Ujian Madrasah Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Bagi MI MTS MA dan MAK keberadaan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 sungguh diperlukan selaku contoh dalam pelaksanaan Ujian Madrasah tahun 2020 ini. Untuk Anda yang membutuhkan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020.


Diketum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Dalam KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 ditegaskan bahwa POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 merupakan ajaran bagi satuan pendidikan (MI, MTS, MA, MAK) dan pemangku kepentingan yang lain dalam mengadakan Ujian Madrasah.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bermaksud untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Adapun yang dimaksud Madrasah dan Ujian Madrasah menurut POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020, . Madrasah ialah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan Ujian Madrasah yang berikutnya disebut UM yakni ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa aktivitas pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM MI MTS MA MAK) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UM jenjangJenjang MI ialah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; b) Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu). Sedangkan standar mengikuti UM untuk Jenjang MTs, MA dan MAK ialah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK; b) Memiliki laporan lengkap evaluasi kuman belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c) Memiliki laporan lengkap penilaian kuman berguru mulai semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara metode kredit semester (SKS).

Selengkapnya silahkan download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, melalui link di bawah ini.


Demikian infromasi ihwal POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon