Rabu, 15 April 2020

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Perihal Pengesahan Acara Studi Dan Perguruan Tinggi Tinggi

 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi   PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI

Kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi tinggi yakni dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan Permendikbud ini, yang dimaksud Akreditasi ialah tata cara penjaminan kualitas eksternal selaku bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan untuk memilih kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi menurut standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan  menjamin kualitas Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi dilaksanakan kepada Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:  Baik; Baik Sekali; dan  Unggul. Jadi tidak ada peringkat legalisasi yang cukup atau kurang.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi dilakukan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dijalankan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT. Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT berbarengan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi rampung maka BAN-PT akan memperpanjang kembali rentang waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa lewat permintaan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilaksanakan menurut evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat wacana praduga pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum rentang waktu Akreditasi berakhir bila terdapat penurunan kualitas dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Ketentuan lebih lanjut tentang peninjauan kembali Akreditasi dikontrol oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan memaksimalkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap menerima Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi gres mampu mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun semenjak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah mempunyai Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang hendak mengoptimalkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.

Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM. Dalam hal rentang waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM rampung maka Akreditasi ulang wajib dikerjakan oleh LAM. Program Studi setelah menerima Akreditasi dari LAM atau BAN-PT mampu mengajukan Akreditasi kepada forum Akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas lembaga Akreditasi internasional ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dikerjakan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas: instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi. Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan instrumen, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan info pada PDDikti.

Selengkapnya silahkan baca dan download lewat link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon