Selasa, 21 April 2020

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Cobaan Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Cobaan Nasional

 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), diterbitkan dengan usulanbahwa a) metode pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik mencar ilmu-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan abjad peserta ajar secara utuh; b) bahwa untuk mendorong praktik berguru-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada akseptor asuh; c) pengaturan perihal evaluasi hasil belajar oleh satuan pendidikan dan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat belum mampu mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, dinyatakan bahwa a) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan ialah penilaian hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian kriteria kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; b) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh penerima bimbing pada akhir jenjang. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilakukan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada tamat jenjang dengan menimbang-nimbang capaian tolok ukur kompetensi lulusan.

Tentang Kelulusan Peserta Didik dari sekolah dinyatakan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/acara pendidikan sehabis:
a. menyelesaikan seluruh acara pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan akseptor bimbing ditetapkan oleh satuan/acara pendidikan yang bersangkutan.

Terkait Ujian Nasional (UN), diterangkan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN ialah evaluasi hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dikerjakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN untuk penerima latih pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan tergolong ujian kompetensi keterampilan.

Selanjutnya dinyatakan bahwa UN wajib dibarengi oleh penerima bimbing pada tamat jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, acara paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, acara paket C kejuruan.

Setiap penerima asuh yang sudah mengikuti UN akan menerima sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan pola dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan patokan pencapaian tolok ukur kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.

Ujian Nasional atau UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Penyelenggaraan UN bagi akseptor didik pada satuan/acara pendidikan yang belum terakreditasi dikelola dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dikerjakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN (UN) ---disini----

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon