Rabu, 15 April 2020

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan  PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatkan bahwa
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada final periode pendidikan acara vokasi atau program profesi mesti mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang mengadakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang menyanggupi persyaratan kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.


Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ialah salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
(2) Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:
a. acara vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal proporsi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikontrol dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 4
(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan acara vokasi dan acara profesi yang sudah menuntaskan seluruh proses pembelajaran.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyanggupi syarat:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
(2) Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi mampu diselenggarakan melakukan pekerjaan sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(3) Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perkumpulan acara studi bidang kesehatan;
b. perkumpulan politeknik bidang kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.
(4) Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter c ialah kumpulan satuan Perguruan Tinggi yang mengadakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.

Pasal 6
(1) Dalam mengadakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
(2) Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas;
b. pengarah;
c. pelaksana; dan
d. pejabat pengurus keuangan.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a terdiri atas komponen:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b terdiri atas:
a. perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi;
b. ketua Organisasi Profesi; dan
c. ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
 (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c terdiri atas komponen:
a. Perguruan Tinggi;
b. Organisasi Profesi; dan
c. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) karakter a bertugas melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu implementasi kebijakan Uji Kompetensi.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b bertugas:
a. menawarkan arahan kepada pelaksana untuk kenaikan kualitas implementasi Uji Kompetensi;
b. melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk menjamin mutu pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad c bertugas:
a. menyusun dan menyiapkan substansi Uji Kompetensi mencakup cetak biru uji, pengembangan soal uji, dan tata cara penetapan persyaratan kelulusan;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melaksanakan evaluasi hasil Uji Kompetensi;
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri lewat administrator jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian; dan
f. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(4) Pejabat pengurus keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertugas:
a. melakukan penyusunan rencana keuangan;
b. melaksanakan pengawasan keuangan;
c. menyusun panduan pengelolaan keuangan; dan
d. memeriksa pengelolaan keuangan.
(5) Petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.

Pasal 8
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan program vokasi atau program profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.
(3) Penerimaan dana yang diperoleh dari registrasi akseptor Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menurut proporsi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantarkan terhadap Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Pasal 10
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi penerima yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
(2) Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada era selanjutnya sampai batas abad studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.
(3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti melampirkan surat informasi telah mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi asal penerima.

Pasal 12 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dikerjakan oleh Kementerian bareng dengan kementerian yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 13
Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-ajakan yang menertibkan tentang metode pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon