Selasa, 14 April 2020

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

 merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) ialah kelanjutan dari acara profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat opsi pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) setara dengan acara dokter spesialis dalam hal tolok ukur pendidikan, akreditasi, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Pasal 3
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang mempunyai acara studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam mengadakan acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan kualitas uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pekerjaan sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki acara studi kedokteran dengan kategori pengakuan setingkat lebih rendah dalam mengerjakan acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk mempercepat terpenuhinya keperluan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 4
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dapat diselenggarakan lewat rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Pasal 5
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dinyatakan lulus kalau sudah menempuh seluruh beban mencar ilmu yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengontrol tentang pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menertibkan perihal pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam persyaratan pendidikan dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bareng dengan kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, perkumpulan rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah persyaratan pendidikan dan patokan kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang mengacu pada kriteria pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 6
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) harus mengikuti uji kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang bersifat nasional untuk memberi akreditasi pencapaian kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
 (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan oleh Fakultas Kedokteran melakukan pekerjaan sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan:
a. sertifikat profesi dan gelar PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari sekolah tinggi tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a ialah dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang berlaku seumur hidup.


Pasal 7
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan syarat selaku berikut:
a. mempunyai rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) atau mempunyai perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP);
b. mempunyai kurikulum program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
1. lulusan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. terendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per ahad;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi selaku berikut:
1. pada sekolah tinggi tinggi negeri disusun menurut ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
2. pada sekolah tinggi tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh tubuh penyelenggara;
g. mempunyai sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Pasal 8
(1) Dokumen pembukaan acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk menyanggupi patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi profesi dokter dengan peringkat pengakuan A atau unggul;
b. surat ajakan pembukaan acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pendapatsenat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. legalisasi tubuh hukum penyelenggara untuk sekolah tinggi tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian untuk perguruan tinggi tinggi swasta;
g. instrumen pengakuan minimum pembukaan acara studi kedokteran layanan primer yang sudah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi tinggi negeri dan akademi tinggi swasta yang mau membuka acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(2) Dalam hal acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan kolaborasi antara perguruan tinggi tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 9
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan atas izin Menteri sesudah memenuhi syarat minimum akreditasi.
(2) Menteri mampu menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang patokan dan prosedur pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.


Pasal 10 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Dalam hal adanya kenaikan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri sehabis berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk mengembangkan kuota penerimaan mahasiswa acara PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan program studi kedokteran layanan primer diakui memiliki kompetensi dokter spesialis dengan sebutan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Pasal 12 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan program studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).

Selengakpany silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer


Demikian isu tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon