Kamis, 02 April 2020

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Ihwal Pemfokusan Penggunaan Alokasi Budget Untuk Kegiatan Tertentu, Pergeseran Alokasi, Dan Penggunaan Apbd

 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah memutuskan kebijakan keuangan kawasan dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi bahaya yang membahayakan perekonomian tempat.

Kebijakan keuangan daerah untuk melakukan pementingan penggunaan
alokasi budget acara tertentu (refocusing), pergantian alokasi, dan penggunaan APBD. Kebijakan keuangan juga mampu dalam bentuk insentif untuk penanganan efek ekonomi balasan pandemi COVID-19. paling sedikit mencakup:
a. pengurangan, dispensasi, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, penghematan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi kawasan dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan keharusan perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan kebijakan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan pembiasaan alokasi anggaran pendapatan tempat, belanja daerah dan pembiayaan kawasan. Penyesuaian alokasi anggaran, mencakup pergeseran alokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. detail obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi anggaran, diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan imbas ekonomi khususnya menjaga biar dunia perjuangan tempat masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan tempat mencakup:
a. pendapatan orisinil tempat;
b. pemasukan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan tempat yang sah.

Penyesuaian alokasi anggaran pemasukan asli daerah memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota serta mengamati asumsi asumsi makro.

Perkiraan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak kawasan dan retribusi kawasan sebagai akhir dari menurunnya acara perekonomian. Penyesuaian alokasi anggaran pemasukan transfer dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal detail budget pemasukan dan belanja negara. Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan tempat yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian alokasi anggaran belanja kawasan melalui rasionalisasi dan/atau pergantian alokasi belanja kawasan. Penyesuaian alokasi budget belanja kawasan juga mencakup penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer biasa untuk penanganan pandemi COVID-19. Penyesuaian alokasi budget belanja daerah yang bersumber dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-permintaan yang mengendalikan mengenai rincian budget pendapatan dan belanja negara.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, bahwa adaptasi alokasi budget pemasukan kawasan, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dilaksanakan lewat pergeseran peraturan kepala daerah perihal klasifikasi APBD. Perubahan peraturan kepala daerah, diberitahukan terhadap pimpinan badan legislatif daerah. Perubahan peraturan kepala dicantumkan dalam peraturan kawasan perihal pergeseran APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan pergeseran APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilakukan sehabis pergantian APBD, ditampung dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.

Pemerintah Daerah wajib memberikan laporan pemfokusan penggunaan alokasi anggaran acara tertentu (refocusing), pergeseran alokasi, dan penggunaan APBD terhadap Menteri lewat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD.


Demikian informasi ihwal Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon