Minggu, 12 April 2020

Ketentuan Baru Penggunaan Busana Dinas Dan Atribut Bagi Asn (Pns) Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemda Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020

KETENTUAN BARU PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI ASN (PNS) TAHUN 2020

Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020, diterbitkan untuk memajukan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengontrol perihal Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS)

Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 terkait Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), dinyatakan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang berisikan PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau busana khas tempat.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda provinsi meliputi:
a. PDH, yang berisikan PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas kawasan.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencakup:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas kawasan.
b. PDL pada perangkat tempat tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. busana seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Penggunaannya hampir sama dengan peraturan sebelumnya, adalah PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih dipakai hari Rabu, PDH batik/tenun/lurik atau busana khas daerah dipakai hari Kamis, Jumat, termasuk hari Sabtu bagi yang masih menerapkan 6 hari kerja.

Perbedaan mencolok Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 dengan paraturan sebelumnya yang terkait Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemda (Pemerintah Daerah) yakni dalam bentuk atau versi PDH kemeja putih. Berdasarkan peraturan baru, PDH kemeja putih seperti dengan PDH warna khaki. Perbedaan PDH kemeja putih dengan PDH warna khaki cuma terdapat pada warna kain yang dipakai. PDH kemeja putih berdasarkan aturan terbaru mempunyai dua kantong dan dilengkapi dengan atribut yang sama dengan PDH Warna Khaki.

Atribut Pakaian Dinas PNS berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 ihwal Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemda (Pemda) terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja atau perangkat daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemda kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemda kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.

Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemda kabupaten/kota;
f. lambang kawasan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemda kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal.

Adapun Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Bagi yang hendak tanda pengenal, baca nih hukum baru yang harus kamu ketahui. Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengontrol perihal Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), Tanda Pengenal dipakai untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam melakukan tugas. Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai. Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan eksekutif;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. bubuk-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.

Selengkapnya silahkan kamu download Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 ---- disini

Demikian berita tentang Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengendalikan ihwal Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda (Pemda). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon