Jumat, 06 Maret 2020

Peraturan Menpan Rb Nomor 83 Tahun 2020 Perihal Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial Dan Angka Kreditnya

 

 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial PERATURAN MENPAN RB NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya diterbitkan untuk pengembangan karier dan kenaikan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelatihan, pengembangan dan penyelesaian pertengkaran kekerabatan industrial, serta untuk memajukan kinerja organisasi. Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 merupak pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya telah tidak cocok dengan ketentuan peraturan perundang-usul dan pertumbuhan jabatan fungsional.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan relasi industrial, pengembangan kekerabatan industrial, dan mediasi penyelesaian pertikaian relasi industrial. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang berikutnya disebut Mediator Hubungan Industrial ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pembinaan korelasi industrial, pengembangan korelasi industrial, dan mediasi penyelesaian pertikaian relasi industrial. Hubungan Industrial yakni sebuah sistem kekerabatan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari bagian pebisnis, pekerja/buruh, dan pemerintah yang menurut pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya bahwa Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Kedudukan Mediator Hubungan lndustrial, ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;

b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;

c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan

d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial tercantum dalam lampiran III sampai dengan sampai dengan Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial menurut Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya yakni melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi solusi Perselisihan Hubungan Industrial. Unsur acara peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang mampu dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sub-unsur dari komponen aktivitas terdiri atas:

a. penyusunan peta Hubungan Industrial;

b. penyusunan rencana Pembinaan Hubungan Industrial;

c. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;

d. pelaksanaan panduan dan penyuluhan Hubungan Industrial;

e. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;

f. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;

g. pembuatan bahan penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;

h. penyusunan reviu atau penilaian Pembinaan Hubungan Industrial;

i. pengembangan sistem Hubungan Industrial;

j. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;

k. penyusunan penilaian teknis bidang Hubungan Industrial;

l. penyusunan rumusan teknis materi kebijakan Hubungan Industrial;

m. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

n. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;

o. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan

p. solusi perkara Hubungan Industrial.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB Nomor 83Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

 

Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon