Kamis, 14 Januari 2021

Upaya Tunjangan In Situ Dan Ex Situ


Keanekaragaman spesies tanaman dan hewan ketika ini mulai menyusut. Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan mempunyai efek pada kepunahan sebuah jenis tumbuhan dan hewan. akhirnya keseimbangan ekosistem akan terusik balasan hilangnya salah satu komponen pembentuknya. Oleh alasannya adalah itu, perlu dilaksanakan upaya dukungan In Situ dan Ex Situ terhadap flora dan binatang langka yang bermaksud untuk menghalangi kepunahan pada flora dan binatang langka tersebut.





Perbedaan In Situ dan Ex Situ





1. Perlindungan In Situ





In Situ adalah santunan kepada tumbuhan dan binatang langka yang dikerjakan di dalam habitat aslinya. Perlindungan tersebut dilaksanakan dengan cara konservasi kawasan dan sumber daya genetik pada populasi alam flora dan binatang tersebut. Perlindungan In Situ dilaksanakan dengan membuat hutan lindung, suaka margasatwa, taman nasional, dan cagar alam.





2. Perlindungan Ex Situ





Berbeda dengan In Situ, dukungan Ex Situ
yakni pertolongan tanaman dan binatang dilakukan di luar habitat aslinya.
Perlindungan Ex Situ dilaksanakan dengan mengambil tumbuhan atau hewan dari
lingkungan hidup yang tidak aman dan dipindahkan ke kawasan yang lebih aman
serta mendapat pemberian manusia. Perlindungan makhluk hidup secara Ex Situ
dikerjakan dengan mendirikan kebun raya, kebun binatang, dan taman safari.





Contoh In Situ dan Ex Situ





Contoh Perlindungan In Situ





1. Hutan Lindung





Hutan lindung ialah tunjangan
kepada kawasan hutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta didalamnya
terdapat berbagai spesies tanaman dan binatang. Hal ini bertujuan untuk
melindungi daerah sekitarnya dan mempertahankan fungsi ekologis hutan selaku
pengelola tata air, pencegah banjir dan pengikisan, serta memelihara kesuburan
tanah.





2. Suaka margasatwa





Suaka margasatwa ialah daerah bantuan dan perkembangbiakan khusus binatang untuk mempertahankan keberlangsungan hidup hewan tersebut. Di dalam suaka margasatwa terdapat keragaman spesies binatang yang dilindungi.





3. Taman Nasional





Taman Nasional yaitu kawasan pinjaman tumbuhan
dan hewan langka yang mempunyai daerah yang luas serta ekosistem yang masih asli
dan dikontrol dengan tata cara zonasi. Selain itu, taman nasional juga mampu
digunakan selaku tempat pariwisata, pendidikan, dan sebagainya.





4. Cagar Alam





Cagar Alam merupakan daerah pemberian serta pembudidayaan tanaman dan binatang langka yang memiliki keunikan tertentu serta ekosistem yang masih alami. Berbeda dengan taman nasional, cagar alam ini tidak digunakan selaku daerah pariwisata.





Contoh Perlindungan Ex Situ





1. Kebun Raya





Kebun Raya ialah daerah bantuan
khusus flora yang terancam punah. Terdapat berbagai spesies tumbuhan langka
yang dilindungi di kebun raya untuk melestarikan tumbuhan tersebut. Selain itu,
kebun raya juga dijadikan selaku kawasan pariwisata dan kawasan observasi jenis
tumbuhan di Indonesia.





2. Kebun Binatang





Kebun binatang sebagai perlindungan ex situ menjadi
tempat untuk derma dan perkembangbiakan khusus aneka macam spesies binatang
langka atau terancam punah dengan mempergunakan lokasi tertentu serta juga dijadikan
sebagai kawasan rekreasi.





Upaya bantuan in situ dan ex situ sama-sama bertujuan untuk
melestarikan dan melindungi aneka macam spesies tumbuhan dan hewan langka semoga populasinya
tidak semakin berkurang dan tidak terjadi kepunahan.



Sumber yu.com


EmoticonEmoticon