Selasa, 17 November 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Perihal Pemerintah Tempat

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemda Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 yaitu undang-undang tentang pergeseran kedua tetang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini daitur mengenai pemerintah tempat.  Kepala tempat mempunyai tugas: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-permintaan dan kebijakan yang ditetapkan bareng DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan desain Perda ihwal RPJPD dan desain Perda ihwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan memutuskan RKPD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda ihwal APBD, rancangan Perda ihwal pergeseran APBD, dan desain Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terhadap DPRD untuk dibahas bareng ; Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan mampu menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengendalikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara pribadi dan untuk menawarkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyeleksian kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dijalankan perubahan terhadap ketentuan tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dijalankan selaku konsekuensi atas pergeseran undang-undang perihal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengontrol wakil kepala daerah diseleksi secara berpasangan dengan kepala tempat. Sehingga perlu dikelola pembagian peran antara kepala tempat dan wakil kepala kawasan semoga tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa periode jabatan. Selengkapnya dikontrol dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Download Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015  Semoga berguna, Salam Pendidikan 
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)