Selasa, 10 November 2020

Petunjuk Teknis Bos Tahun 2019 - Permendikbud No.3 Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 / Permendikbud No.3 Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Tujuan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 ini ialah Untuk memajukan susukan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam mengadakan pendidikan bagi penduduk lewat pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler Agar pengalokasian dana sumbangan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat target, perlu menyusun isyarat teknis dan Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu acara pemerintah yang pada dasarnya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelasana acara wajib mencar ilmu. Peraturan Menteri tetang Juknis BOS 2019 ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136). Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang dikelola yakni sebagai berikut: BOS Reguler diberikan terhadap SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk: a. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 akseptor latih setiap 1 tahun; b. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 per 1 akseptor bimbing setiap 1 tahun; c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; d. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 per 1 penerima asuh setiap 1 tahun; dan e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1peserta bimbing setiap 1 tahun. Komponen yang dapat didanai oleh BOS Reguler sebagai berikut: a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku optimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). b. Penerimaan Peserta Didik Baru. c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. e. Pengelolaan Sekolah. f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah. g. Langganan Daya dan Jasa. h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. i.  Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan: 1) Sekolah Dasar, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; 2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan Sekolah Menengan Atas dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan 3) guru honor yang mampu dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penunjukkandari pemerintah daerah. j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran. k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK. l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK. m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB. Untuk membaca selengkapnya Juknis BOS 2019 silahkan download memakai link berikut: 1. Download Permendikbud No. 3 Tahun 2019   2. Download Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019 3. Download Lampiran 2 Permendikbud No. 3 Tahun 2019 4. Download Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dan Lampiran Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)