Kamis, 22 Oktober 2020

Bimbingan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah

PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019 Berikut ialah Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2019 A.     PERSYARATAN AKREDITASI Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Memiliki penerima bimbing pada semua tingkat kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku. Telah menamatkan penerima asuh. B.     SEKOLAH/MADRASAH MERGER Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN gres. Sekolah/madrasah yang dimerger, pengukuhan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Sekolah/madrasah merger (Baru) mesti diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. C.     SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA Sekolah/madrasah yang berganti nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN gres. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Sekolah/madrasah dengan nama baru, mesti diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. D.     SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN gres. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, legalisasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, mesti diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. E.      SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku. Sekolah/madrasah yang ditutup mesti melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait BAP S/M mencabut sertifikat pengesahan sekolah/madrasah yang ditutup. F.      Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Akreditasi SMK dijalankan kepada Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016 Kompetensi Keahlian mengikuti pengesahan Program Keahlian. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: Jika acara keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi  Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian yang tertinggi. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan cuma satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengesahan Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengukuhan Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku. Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan 😊
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)