Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam SNP Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesanggupan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang mesti dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat kemampuan yang berhubungan sesuai ketentuan perundang-permintaan yang berlaku. Kompetensi selaku agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial. Pendidik meliputi pendidik pada Taman Kanak-kanak/RA, SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada forum kursus dan training. Tenaga kependidikan mencakup kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga manajemen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok mencar ilmu, pamong berguru, dan tenaga kebersihan. Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 ihwal Standar Tenaga Administrasi Sekolah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 wacana Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 perihal Standar Penguji pada kursus dan training. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 ihwal Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan training. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 wacana Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada acara Paket A, Paket B, dan Paket C. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk mengenali lebih lanjut silahkan download peraturan dibawah ini: 1. Download Permen No 12 Tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah 2. Download Permen No 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/ Madrasah 3. Download Permen No 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 4. Download Permen No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah 5. Download Permen No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah 6. Download Permen No 27 Tahun 2008 wacana Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor 7. Download Permen No 40 Tahun 2009 perihal Standar Penguji pada kursus dan training 8. Download Permen No 41 Tahun 2009 ihwal Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pembinaan 9. Download Permen No 42 Tahun 2009 wacana Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. 10. Download Permen No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada acara Paket A, Paket B, dan Paket C. 11. Download Permen No 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk membaca masing-masing klarifikasi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), dapat membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga berguna, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Selasa, 01 September 2020
Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Snp
Diterbitkan September 01, 2020
Artikel Terkait
- Cara Menambah Data GTK Baru di Dapodik Pada Aplikasi Dapodikdasmen Fitur tambah GT
- Setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional, dan untuk memperin
- Profil Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nama Lengkap
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kuota
- Kiat Belajar Siswa-Siswi Peraih Nilai Sempurna UN Matematika Yogyakarata, Keme
- Cara Menghitung Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan usang sekolah (HL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon