Standar Pengelolaan Pendidikan dalam SNP Standar Pengelolaan Pendidikan ialah salah satu Standar yang ada dalam Standar Nasional Pendidikan. Standar Pengelolaan berisikan 3 (tiga) bab, ialah persyaratan pengelolaan oleh satuan pendidikan , kriteria pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan patokan pengelolaan oleh Pemerintah . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan Pendidikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah . Standar Pengelolaan yang dikontrol dalam Permen No 19 Tahun 2007 yakni: A. Perencanaan Program yang berisikan: 1. Visi Sekolah/ Madrasah 2. Misi Sekolah/ Madrasah 3. Tujuan Sekolah/ Madrasah 4. Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah B. Pelaksanaan Rencana Kerja yang berisikan: 1. Pedoman Sekolah/ Madrasah 2. Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah 3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/ Madrasah 4. Bidang Kesiswaan 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran 6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7. Bidang Sarana dan Prasarana 8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan 9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah 10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/ Madrasah C. Pengawasan dan Evaluasi yang berisikan: 1. Program Pengawasan 2. Evaluasi Diri 3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP 4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Akreditasi Sekolah/ Madrasah D. Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah E. Sistem Informasi Manajemen F. Penilaian Khusus Untuk membaca selengkapnya wacana Standar Pengelolaan dalam Permen No. 19 Tahun 2007, silahkan download melalui tautan berikut: Download Permen No. 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan beserta Lampirannya Untuk membaca masing-masing klarifikasi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), mampu membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Rabu, 02 September 2020
Kriteria Pengelolaan Pendidikan Dalam Snp
Diterbitkan September 02, 2020
Artikel Terkait
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- Pendidikan yaitu hal yang terpenting untuk kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan ialah identi
- Setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional, dan untuk memperin
- 65% : kategori rusak total Tingkat kerusakan dan kondisinya serta tindakan yan
- Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua Permendikbud Nomor 51 Ta
- Cara Menambah Data GTK Baru di Dapodik Pada Aplikasi Dapodikdasmen Fitur tambah GT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon