UN 2020 dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan SIswa pendikinfo.blogspot.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi memberikan peniadaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengan Atas/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta asuh di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Mendikbud menyebutkan, dalam periode darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan menyelenggarakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak menghimpun siswa secara fisik atau US bisa dikerjakan secara daring. Jika sekolah tidak siap menyelenggarakan US daring, US dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain. “Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tetapi itu yakni haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam pertemuan video daring bareng media pada aktivitas Bincang Sore, Selasa (24/3/2020). Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada cobaan tertulis, namun juga meliputi nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang hendak tertuang dalam US ialah kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan penilaian yang dikerjakan guru. Sehingga penguasaan bahan sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama suasana darurat. Totok juga memberikan siswa akan tetap mendapatkan ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, alasannya sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan. Sekolah yang telah melakukan US dapat memakai nilai US untuk memilih kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan Sekolah Dasar/sederajat diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 mampu digunakan sebagai aksesori nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan menurut menurut nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 mampu digunakan sebagai aksesori nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat diputuskan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat dipakai sebagai tambahan nilai kelulusan. Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut abolisi UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebab akan tetap menggunakan tata cara zonasi mirip tahun lalu. “UN tahun ini yakni sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, pembatalan UN tahun 2020 di tengah suasana darurat akan menjadikan tidak optimalnya pemetaan pendidikan. Pelaksanaan UN Sekolah Menengah kejuruan pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga tidak cukup menjadi kriteria dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan internasional, adalah PISA (Programme for International Student Assessment). Di permulaan tahun, Kemendikbud telah menemukan data dari PISA yang dapat menjadi persyaratan. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat sebab telah berstandar internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permintaan maaf dan apresiasi atas usaha para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf jika kecewa,” ujar Mendikbud. Ia menyampaikan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini sebab melihat lonjakan jumlah perkara Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat. (Nur Yulita Ardadi/Desliana Maulipaksi) Sumber: Kemdikbud Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Senin, 17 Agustus 2020
Un 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Diterbitkan Agustus 17, 2020
Artikel Terkait
- FAQ Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Program Beasiswa Unggulan Tahun 2019 Kembali Di
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Badan Pengembangan Bahasa dan
- Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Sekretaris Negara Repub
- Cara Menghitung Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan usang sekolah (HL
- Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019 Kementerian Pendayag
- Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua Permendikbud Nomor 51 Ta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon