Standar Isi Pendidikan dalam SNP Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang berikutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, perilaku sosial, wawasan dan ketrampilan. Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta bimbing yang harus dipenuhi atau diraih pada sebuah satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi diubahsuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, wawasan, dan kemampuan. Oleh alasannya itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang tepat dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yaitu perilaku , wawasan , dan keterampilan . Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berlawanan. Sikap dibentuk lewat aktivitas-aktivitas : mendapatkan, melaksanakan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-kegiatan: mengenali, mengetahui, menerapkan, menganalisis, menganalisa, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui acara-kegiatan: memperhatikan, menanya, menjajal , menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Standar Isi yakni tolok ukur mengenai ruang lingkup bahan dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan persyaratan muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-usul, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan acara pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan menurut tolok ukur tingkat pertumbuhan penerima ajar, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Standar Isi Pendidikan diatur melalui Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengenali lebih lanjut silahkan download Permendikbud No 21 Tahun 2006 beserta lampirannya melalui tautan berikut: 1. Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Download Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk membaca masing-masing penjelasan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), dapat membuka tautan dibawah ini: Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Pendidikan Standar Penilaian Pendidikan Semoga berfaedah, Salam Pendidikan 😊 https://pendikinfo.blogspot.com/
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Minggu, 30 Agustus 2020
Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Dalam Snp
Diterbitkan Agustus 30, 2020
Artikel Terkait
- Mekanisme Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Nomor Pokok Sekolah Na
- Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun bukan 65 Tahun Kementerian Pendidikan dan
- Daftar Alamat dan Kontak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kuota
- Mendikbud: Penggunaan DAK Fisik 2020 Agar Tepat Guna dan Sasaran Menteri Pendi
- Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Sekretaris Negara Repub
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon