Cara Praktis Cek Keaktifan NUPTK pendikinfo.blogspot.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan terhadap seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang menyanggupi kriteria dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan acara dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka kenaikan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, pergeseran riwayat status kepegawaian dan atau terjadi pergantian data yang lain. Status NUPTK bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan baik yang di bawah naungan Kemendikbud ataupun Kemenang dapat dicek/ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan pada hasil pengecekan ialah hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan metode NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan metode NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Adapun Cara Mengecek Status Keaktifan NUPTK Anda secara online dapat dilakukan dengan cara yang gampang dan cepat alias praktis. Cara Mudah Cek Keaktifan NUPTK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag adalah sebagai berikut : Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Masukkan NUPTK 16 Digit pada kolom yang tersedia Klik Tombol Cari Lihat Status Keaktifan NUPTK Jika NUPTK terdaftar dan aktif, maka akan muncul performa NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, NIK, dan Status NUPTK AKTIF terdaftar/terdata di Dapodik. Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 08 Agustus 2020
Cara Gampang Cek Keaktifan Nuptk
Diterbitkan Agustus 08, 2020
Artikel Terkait
- Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi
- Cara Akses Aplikasi Dapodik di Banyak PC pendikinfo.blogspot.com - Aplikasi Dapod
- Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2019 Presiden Joko Widodo sudah menandatang
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwa
- Permendikbud 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Ke
- Dalam rangka memajukan pelayanan terhadap penduduk , Kementerian Pendidikan dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon