Selasa, 02 Juni 2020

Honor Dan Tunjangan Guru Pppk Akan Setara Dengan Pns Yang Lain

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya pendikinfo.blogspot.com  -  Dalam saat-saat Hari Guru Nasional serta HUT PGRI ke-75, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan bahwa salah satu tantangan pendidikan di Indonesia dikala ini yakni memenuhi ketercukupan guru. Oleh akhirnya, di 2021 ini, Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar. Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian dan Pemda (Pemda) untuk kerjasama dalam melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan kontrakkerja (PPPK) mulai tahun depan . "Pemerintah sadari ada problem ketercukupan guru. Saat ini peran guru honorer besar, namun tidak semua memenuhi syarat jadi PNS," katanya saat berbicara secara daring, Sabtu (28/11). Seperti yang dimengerti, tidak semua guru honorer mampu diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang. Batas usia maksimal pelamar CPNS untuk gugusan sarjana ialah 35 tahun.  Demi menyelesaikan persoalan dan menutupi keperluan para guru-guru di Tanah Air, Jokowi lantas mengeluarkan penyelesaian dengan rekrutmen PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan hak honor, pinjaman, dan karir yang serupa dengan PNS. " Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ihwal Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan mendapatkan honor dan derma setara dengan PNS lainnya . Saya berharap hal ini akan mempunyai pengaruh signifikan pada kesejahteraan guru dan memajukan mutu pendidikan kita," tegas dia. Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Kedepan yang akan dilaksanakan, sambung Unifah, yaitu semoga PGRI akan terus mengawal rekrutmen tersebut di seluruh daerah. "Selanjutnya kami sangat menghendaki agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori terutama yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS," tandasnya. Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 ihwal Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Ketetapan honor PPPK juga dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan denah Masa Kerja Golongan (MKG). Daftar Gaji PPPK per Bulan Ini berlawanan dengan sistem gaji honorer.  Berikut daftar honor PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD: Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 Dengan menggunakan bagan penggajian menurut kalangan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka honor yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan sesudah golongan pegawai bersangkutan diadaptasi atau mengalami kenaikan. " PPPK mampu diberikan kenaikan Gaji terencana atau kenaikan Gaji istimewa yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan ," suara Pasal 3 ayat (1). Ketentuan kenaikan honor terpola atau peningkatan honor istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan pemasukan lain berupa bantuan sebagaimana yang umum diterima ASN dengan status PNS. Tunjangan PPPK Berikut banyak sekali macam sumbangan untuk PPPK:  Tunjangan keluarga  Tunjangan pangan  Tunjangan jabatan struktural  Tunjangan jabatan fungsional  Tunjangan lainnya. Besaran pertolongan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga menerima pemberian berbentukjaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan ajal, serta tunjangan hukum . "PPPK yang diangkat untuk melakukan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sumbangan sesuai dengan perlindungan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah kawasan PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1). PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang santunan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah tempat. Gaji dan sumbangan pada PPPK juga diberikan sesudah diiris dengan pajak penghasilan atau PPh 21. "Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6. Baca Juga:  Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:  Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 mampu anda baca disini:  BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Siap-siap, Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021 Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Selengkapnya baca disini:  Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Ini Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda mampu mempelajari pola soal berikut: Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban    Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 mampu anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini: Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Semoga menolong, jangan lupa dishare tulisan ini agar mampu menolong rekan-rekan lainnya 😊 Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon