Jumat, 08 Mei 2020

Surat Edaran Menpan Wacana Pengadaan Asn Tahun 2019




SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019

Berita gembira bagi Anda yang masih menantikan menjadi CPNS atau PPPK, sebab direncanakan ada rekrutmen CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat Edaran Menpan tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPK) tahun 2019, Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk  Formasi Daerah dijadwalkan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat dijadwalkan 50% CPNS dan 50% PPPK.


EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019


Berikut ini kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 ihwal Pengadaan ASN tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemeñntah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat den Daerah wajib melaksanakan Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang kesannya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi keperluan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan dipennci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabetan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat simpulan Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB sudah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB teqsebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka menyanggupi keperluan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemda, ajuan keperluan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan budget dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana mesti berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tenteng Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahil pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang mesti diperhatikan dalam menyampaikan anjuran kebutuhan gugusan sebagai berikut

1. Pemerintah Pusat
Usulan keperluan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan budget untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi mampu mengusulkan kebutuhan abatan fungsional yang mampu diisi dan PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masth aktif bekeia secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—seruan.
2. Pemda
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan mempertibangkan jumah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas daerah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan budget honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan selaku berikut
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi keperluan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesernpatan terhadap pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
b. Diutarnakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi embel-embel pegawai gres.

Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang sudah diinput ke dalam aplikasi e-Fomasi semoga dicetak dan disampaikan secara resmi terhadap Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah dalam format file pdf pada sajian “unggah usulan fomiasi’ yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum memberikan usulan sampai dengan ahad ke-2 bulan Juni 2019, karni nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Demikian intormasi yang mampu kami sampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Saudara kami ucapkan tenma kasih.


Itulah kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 perihal Pengadaan ASN tahun 2019. Semoga ada keuntungannya. Bagi Anda yang masih kepincutmenjadi abdi Negara bersiaplah dari kini.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon