Jumat, 15 Mei 2020

Pp Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Penetapan Pensiun Pokok (Honor Pokok) Purnawirawan

PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokokPurnawirawan

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa  dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Tentara  Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 20l9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 ihwal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional  Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, santunan Anak Yatim/ Piatu,  Anak Yatim Piatu, dan santunan Orang Tua Anggota Tentara  Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan menurut gaji pokok gres.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan santunan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun sebab cacat tetap diberikan pinjaman cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.”

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), menyatakan bahwa
1) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, santunan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan sebab dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pension pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak  mengalami peningkatan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan pemanis penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk bantuan pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan pergeseran penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, perlindungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan derma Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya adalah dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor sumbangan Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota TNI, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun pokok/perlindungan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, bantuan Orang Tua, dan peserta santunan cacat Anggota TNI diberikan santunan keluarga dan bantuan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut perihal metode pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota TNI dikelola dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasai 8  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok  Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Anda yang ingin tahu besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan TNI silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI),.

Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 berikut Lampirannya  -----disini----

Demikian gosip tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon